Suara.com - Pimpinan DPR menyatakan mendukung adanya rencana revisi untuk terpidana korupsi, seperti yang dilontarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly. Pasalnya, menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, remisi adalah hak setiap warga binaan di dalam penjara.
"Mau dia koruptor, atau pembunuh, itu sudah diatur. Jadi tidak bisa ada diskriminasi. Jadi saya rasa, tidak apa-apa adanya remisi bagi koruptor," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Menurut Fadli, remisi kepada narapidana itu sudah diatur dalam UU dan merupakan hak narapidana. Karenanya, rencana remisi untuk koruptor menurutnya tidaklah masalah. Namun untuk koruptor, menurut Fadli, hukumannya bisa saja diperberat bila wacana remisi tersebut disahkan.
"Kalau mau, hukumannya diperberat. Tapi remisinya tetap diberikan," tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah, justru mengapresiasi langkah Menteri Yasona untuk memberikan remisi bagi para koruptor. Hal itu disebutnya sudah tepat, karena telah tercantum dalam UU Pemasyarakatan.
"Saya apresiasi Laoly. Dalam artian, dia mungkin ikut menyusun UU Pemasyarakatan. Dalam UU itu, nggak ada yang namanya koruptor, teroris, napi narkoba. Semua orang sama. Saya rasa lebih cepat (diberlakukan) lebih baik," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India