Suara.com - Pemerintah diminta tidak memandang sebelah mata fenomena bergabungnya sejumlah Warga Negara Indonesia dengan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Pengamat teroris Mardigu mengatakan, harus ada aturan yang mengatur sanski kepada WNI yang bergabung dengan kelompok radikal. Salah satu sanksi yang bisa dijatuhkan adalah hukuman penjara selama 10 tahun.
“Harus ada Peraturan pemerintah dan juga aturan hukum terhadap mereka yang melakukan perang atas nama negara lain. Pemerintah bisa mencopot kewarganegaraan mereka atau bisa juga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun,” kata Mardigu kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2015).
Mardigu menambahkan, pemerintah juga harus melakukan langkah-langkah konkrit guna mencegah semakin banyak WNI yang direkrut untuk menjadi anggota kelompok radikal tersebut.
“Kominfo harus memblokir website yang menyebarkan propaganda di dunia maya. Apabila informasi tentang ISIS diblokir maka diharapkan tidak banyak WNI yang termakan oleh propaganda tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, 16 WNI ditangkap di Turki ketika akan memasuki kota yang berdekatan dengan perbatasan Suriah, markas kelompok ISIS. Sementara itu, 16 WNI lainnya yang memisahka diri dari kelompok wisata hingga kini masih belum ditemukan. Diduga, 16 WNI yang ditangkap di Turki dan menghilang dari rombongan wisata berusaha untuk masuk ke Suriah dan bergabung dengan ISIS.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan