Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk tidak lepas tangan terkait masalah "Sarpin Effect" yang sedang berlangsung saat ini. Sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Busyro menyarankan MA agar bertanggung jawab terhadap fenomena gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan para tersangka tersebut.
"Bagaimana pun MA (harus) bertanggung jawab, sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk mengatasi masalah?" ungkap Busyro, saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015).
Menurut Busyro pula, fenomena gugatan praperadilan ini merupakan dampak dari putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Untuk itu, dia meminta MA mengambil sikap dengan mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA).
"Itu dampak putusan praperadilan BG (Budi Gunawan). MA sebagai puncak, berwenang dan bertanggungjawab secara struktral untuk segera mengatasi, dengan minimal mengeluarkan SE (Surat Edaran)," ujar sosok yang saat ini aktif sebagai dosen tersebut.
Lebih jauh, Busyro merasa khawatir bahwa jika tidak diantisipasi oleh MA, maka akan banyak tersangka baik dari KPK, Kepolisian, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan praperadilan. Bahkan menurutnya, lembaga hukum pun akan kewalahan jika para tersangka narkoba dan teroris ikut mengajukan praperadilan.
"Jika tidak diantisipasi, akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum, bukan oleh KPK saja. Polri dan Kejaksaan (juga) akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teroris mengajukan praperadilan ramai-ramai," tutupnya.
Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah beberapa nama tersangka KPK mengajukan praperadilan. Mereka antara lain yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, hingga mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
Tag
Berita Terkait
-
Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara