Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk tidak lepas tangan terkait masalah "Sarpin Effect" yang sedang berlangsung saat ini. Sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Busyro menyarankan MA agar bertanggung jawab terhadap fenomena gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan para tersangka tersebut.
"Bagaimana pun MA (harus) bertanggung jawab, sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk mengatasi masalah?" ungkap Busyro, saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015).
Menurut Busyro pula, fenomena gugatan praperadilan ini merupakan dampak dari putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Untuk itu, dia meminta MA mengambil sikap dengan mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA).
"Itu dampak putusan praperadilan BG (Budi Gunawan). MA sebagai puncak, berwenang dan bertanggungjawab secara struktral untuk segera mengatasi, dengan minimal mengeluarkan SE (Surat Edaran)," ujar sosok yang saat ini aktif sebagai dosen tersebut.
Lebih jauh, Busyro merasa khawatir bahwa jika tidak diantisipasi oleh MA, maka akan banyak tersangka baik dari KPK, Kepolisian, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan praperadilan. Bahkan menurutnya, lembaga hukum pun akan kewalahan jika para tersangka narkoba dan teroris ikut mengajukan praperadilan.
"Jika tidak diantisipasi, akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum, bukan oleh KPK saja. Polri dan Kejaksaan (juga) akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teroris mengajukan praperadilan ramai-ramai," tutupnya.
Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah beberapa nama tersangka KPK mengajukan praperadilan. Mereka antara lain yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, hingga mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
Tag
Berita Terkait
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta