Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk tidak lepas tangan terkait masalah "Sarpin Effect" yang sedang berlangsung saat ini. Sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Busyro menyarankan MA agar bertanggung jawab terhadap fenomena gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan para tersangka tersebut.
"Bagaimana pun MA (harus) bertanggung jawab, sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk mengatasi masalah?" ungkap Busyro, saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015).
Menurut Busyro pula, fenomena gugatan praperadilan ini merupakan dampak dari putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Untuk itu, dia meminta MA mengambil sikap dengan mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA).
"Itu dampak putusan praperadilan BG (Budi Gunawan). MA sebagai puncak, berwenang dan bertanggungjawab secara struktral untuk segera mengatasi, dengan minimal mengeluarkan SE (Surat Edaran)," ujar sosok yang saat ini aktif sebagai dosen tersebut.
Lebih jauh, Busyro merasa khawatir bahwa jika tidak diantisipasi oleh MA, maka akan banyak tersangka baik dari KPK, Kepolisian, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan praperadilan. Bahkan menurutnya, lembaga hukum pun akan kewalahan jika para tersangka narkoba dan teroris ikut mengajukan praperadilan.
"Jika tidak diantisipasi, akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum, bukan oleh KPK saja. Polri dan Kejaksaan (juga) akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teroris mengajukan praperadilan ramai-ramai," tutupnya.
Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah beberapa nama tersangka KPK mengajukan praperadilan. Mereka antara lain yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, hingga mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
-
Sah! DPR Ketok Palu 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Baru Mahkamah Agung, Ini Daftar Namanya
-
Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO