- Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu enam bulan untuk tiga hakim terkait perkara korupsi mantan Mendag Tom Lembong.
- Rekomendasi sanksi sedang tersebut timbul dari laporan pelanggaran Kode Etik oleh pihak Tom Lembong kepada KY.
- Putusan ini ditetapkan KY pada Desember 2025, setelah Lembong divonis korupsi impor gula dan kemudian diabolisi Presiden.
Suara.com - Buntut panjang dari perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kini berimbas pada majelis hakim yang mengadilinya. Komisi Yudisial (KY) secara resmi merekomendasikan sanksi nonpalu selama enam bulan untuk ketiga hakim tersebut.
Sanksi berupa larangan memimpin sidang ini merupakan sanksi kategori sedang yang diusulkan KY kepada Mahkamah Agung (MA).
Rekomendasi ini lahir setelah KY memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan langsung oleh pihak Tom Lembong.
Kabar mengenai pengiriman rekomendasi sanksi ini pun telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Komisi Yudisial.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Jumat (26/12/2025).
Dalam putusan dengan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025, KY menyatakan bahwa ketiga hakim terlapor dengan inisial DAF, PSA, dan AS, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar KEPPH.
Pelanggaran tersebut mencakup sejumlah butir aturan yang mengatur tentang perilaku dan integritas seorang hakim.
"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.
Atas dasar pelanggaran tersebut, KY tidak ragu untuk menjatuhkan usulan sanksi yang dinilai setimpal.
Baca Juga: Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
Oleh sebab itu, KY "memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan".
Putusan penting ini diambil dalam sebuah sidang pleno KY yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh lima pimpinan KY dari periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai yang saat itu menjabat sebagai ketua.
Sebagai kilas balik, laporan ini bermula pada Agustus 2025, ketika Tom Lembong bersama kuasa hukumnya secara resmi mengadukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial.
Laporan dilayangkan setelah majelis hakim tersebut menjatuhkan vonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong.
Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar.
Namun, dalam sebuah babak akhir yang mengejutkan, menteri perdagangan di era awal Presiden Jokowi itu mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi tersebut secara hukum meniadakan peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya.
Berita Terkait
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh