- Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi KTP-el dan DPO sejak 2021, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
- KPK menegaskan siap menghadapi gugatan hukum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan keyakinan prosedural sudah benar.
- Ini adalah upaya hukum berulang dari Tannos setelah gugatan praperadilan sebelumnya pada akhir tahun 2025 ditolak hakim.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bersiap menghadapi perlawanan hukum dari salah satu buronan paling dicari dalam sejarah skandal korupsi Indonesia.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Langkah hukum yang diambil oleh Paulus Tannos ini menjadi sorotan, mengingat statusnya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan rekam jejaknya yang licin dalam menghindari kejaran hukum.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan tidak akan mundur dan telah menyiapkan strategi untuk mematahkan argumen sang buronan di meja hijau.
KPK menyatakan telah menerima informasi mengenai gugatan baru ini. Sebagai lembaga yang memegang mandat pemberantasan korupsi, KPK memastikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan profesional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait kesiapan tim hukum mereka dalam menghadapi manuver Paulus Tannos.
“KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa meskipun Paulus Tannos berstatus buron, sistem hukum di Indonesia tetap memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan upaya hukum.
Namun, KPK meyakini bahwa prosedur yang mereka jalankan selama ini sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Budi menjelaskan pada prinsipnya
Baca Juga: Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
“KPK menghormati hak hukum Paulus Tannos yang kembali mengajukan praperadilan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Jejak Panjang Skandal e-KTP dan Pelarian Paulus Tannos
Kasus yang menjerat Paulus Tannos bukanlah perkara kecil. Ini adalah bagian dari megaproyek KTP-el yang telah menyeret banyak nama besar di panggung politik Indonesia.
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, Paulus Tannos memilih untuk melarikan diri ke luar negeri. Tak hanya berpindah-pindah tempat, ia bahkan diduga kuat telah mengganti identitasnya untuk mengelabui otoritas internasional.
Hal ini membuatnya secara resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Berita Terkait
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan