- Mantan penyidik KPK menilai implementasi KUHP baru berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
- Perubahan pasal Tipikor ke KUHP mengaburkan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan khusus.
- Ancaman hukuman korupsi serta TPPU mengalami penurunan, membuka celah hukum baru bagi pelaku.
Suara.com - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kekhawatiran serius di kalangan pegiat antikorupsi. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menilai masuknya sejumlah pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) ke dalam KUHP dapat merombak tatanan hukum dan berpotensi memberikan ruang keringanan bagi para koruptor.
Lakso memaparkan bahwa KUHP baru telah mengeliminasi dan mengganti pasal-pasal krusial dalam UU Tipikor.
Beberapa perubahan signifikan di antaranya adalah Pasal 2 UU Tipikor yang kini menjadi Pasal 603 KUHP, serta Pasal 3 yang berganti menjadi Pasal 604 KUHP.
"Persoalannya, kenapa proses yang dilakukan oleh KUHP tidak mengooptasi pasal-pasal yang lain? seperti pasal yang sering kita gunakan di KPK, pasal 12 huruf A, huruf B, huruf C, huruf I," ujar Lakso pada kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (9/1/2026).
Lakso mencemaskan bahwa penarikan sebagian pasal Tipikor ke dalam KUHP akan mengaburkan prinsip hukum khusus.
Selama ini, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan aturan hukum yang berdiri sendiri.
"Apakah konsekuensinya akan membuat pidana ini bukan menjadi pidana khusus lagi? Ini bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mempertanyakan keberlakuan kekhususan UU Tipikor dan kewenangan KPK," tambahnya.
Ia memprediksi ketidakpastian hukum ini akan memicu gelombang gugatan praperadilan terhadap aparat penegak hukum.
Menyoroti adanya penurunan ancaman hukuman bagi pelaku korupsi, Lakso membeberkan bahwa ancaman minimal hukuman diturunkan, contohnya dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Baca Juga: Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
Tak hanya korupsi, hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terdampak.
Pasal pencucian uang yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kini turun menjadi 15 tahun dalam regulasi baru.
"Saya melihat adanya desain yang terjadi secara komprehensif. Hukuman yang lama saja sudah ringan, sekarang malah diberikan kesempatan lagi untuk memperlemah tingkat hukuman," tegas Lakso.
Dirinya juga menyoroti Pasal 78 KUHP terkait mekanisme pengakuan bersalah yang dikaitkan dengan keadilan restoratif.
Dalam pasal tersebut, tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dapat diselesaikan melalui mekanisme pengakuan bersalah.
Mengingat pasal penyuapan bagi pemberi suap memiliki ancaman maksimal 5 tahun, Lakso menilai hal ini membuka ruang negosiasi antara pelaku dan penegak hukum.
"Artinya, mekanisme pemberi suap itu bisa diselesaikan melalui pengakuan bersalah. Ini memberikan efek jera atau tidak?," pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Nilai Strategis Selat Hormuz Semakin Terkikis, Iran di Ujung Tanduk
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol