Suara.com - Penyidik KPK menjemput paksa tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sutan Bhatoegana dari Rutan Salemba, Jumat, (20/3/2015) malam. Aksi jemput paksa tersebut dilakukan KPK setelah mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang sebenarnya juga untuk menandatangani pelimpahan kasus tersebut ke tingkat penuntutan.
"Terkait penanganan perkara SB (Sutan Bahtoegana) rencananya hari ini penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangka SB ke penuntutan (tahap 2) tetapi yang bersangkutan menolak hadir, makanya dilakukan penjemputan paksa malam ini," kata Kabag Pemberitaan Dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (20/3/2015).
Sutan didatangkan ke gedung KPK untuk menandatangani berkas penuntutan karena sebelumnya ia bersama kuasa hukum menolak untuk menandatangani berkas yang direncanakan dilakukan di Rutan Salemba.
"Penyidik dan JPU(Jaksa Penuntut Umum) mendatangi yang bersangkutan ke Rutan Salemba, proses pelimpahan dilakukan di Rutan Salemba antara Penyidik dan JPU, juga tersangka yang didampingi tim kuasa hukumnya. Ternyata,tersangka dan Kuasa hukum menolak menandatangani berkas pelimpahan dan produk turunan lainnya, sehingga penyidik membuatkan berita acara penolakan penandatanganan," Priharsa menambahkan.
Dengan demikian, kata Priharsa, mulai hari ini kewenangan berada di tangan jaksa penuntut umum hingga berakhirnya masa perpanjangan penahanan, 8 April 2015.
"Per hari ini dengan kewenangan JPU memperpanjang penahanan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Maret-8 April 2015," katanya.
Sementara itu, saat tiba di gedung KPK, Sutan tidak banyak bicara dan langsung memilih masuk ke dalam gedung KPK.
"Tanya kawan-kawan KPK-lah, tidak ada alasan, tidak ada hadir aja," katanya sembari masuk gedung KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional