Suara.com - Rahmat Harahap, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, bersikeras bahwa kliennya tidak akan menandatangani berkas pelimpahan ke tahap penuntutan.
Alasannya, pada 23 Maret depan, Sutan akan menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Penegak hukum itu tidak serta merta melakukan tindakan peralihan tahanannya. Tapi tahan dulu, selesaikan praperadilan itu. Kami sudah mengirim surat dua kali kepada KPK untuk menunda peralihan itu, sebelum itu tadi pagi kami meminta waktu kepada KPK. Pokoknya kami tidak mau tanda tangani berkas tersebut," kata Rahmat di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).
Dia juga berdalih bahwa waktu penahanan Sutan baru habis pada 2 April mendatang. Karena itu, masih ada waktu sepekan untuk mengikuti sidang tersebut.
"Karena bagi kami, harus menunggu selesainya praperadilan minggu depan. Padahal masa tahanan bang Sutan itu berakhir 2 april. Kalau praperadilan berjalan seminggu ini (dari) 23 maret itu kan sudah terjadwal di PN Selatan. Kalau sidang seminggu pastinya putusan itu seminggu tanggal 30 maret. Jadi masih ada dua hari lagi (masa penahanan Sutan berakhir)," protes rekan Razma Nasution dari Egy Sudjana and partner tersebut.
Seperti diketahui, KPK menjemput paksa Sutan di Rutan Salemba pada Jumat (20/3/2015) malam, karena tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pagi tadi.
Padahal pemeriksaan dilakukan agar Sutan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya, untuk diserahkan ke tahap selanjutnya, yakni ke penuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD