Suara.com - Rahmat Harahap, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, bersikeras bahwa kliennya tidak akan menandatangani berkas pelimpahan ke tahap penuntutan.
Alasannya, pada 23 Maret depan, Sutan akan menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Penegak hukum itu tidak serta merta melakukan tindakan peralihan tahanannya. Tapi tahan dulu, selesaikan praperadilan itu. Kami sudah mengirim surat dua kali kepada KPK untuk menunda peralihan itu, sebelum itu tadi pagi kami meminta waktu kepada KPK. Pokoknya kami tidak mau tanda tangani berkas tersebut," kata Rahmat di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).
Dia juga berdalih bahwa waktu penahanan Sutan baru habis pada 2 April mendatang. Karena itu, masih ada waktu sepekan untuk mengikuti sidang tersebut.
"Karena bagi kami, harus menunggu selesainya praperadilan minggu depan. Padahal masa tahanan bang Sutan itu berakhir 2 april. Kalau praperadilan berjalan seminggu ini (dari) 23 maret itu kan sudah terjadwal di PN Selatan. Kalau sidang seminggu pastinya putusan itu seminggu tanggal 30 maret. Jadi masih ada dua hari lagi (masa penahanan Sutan berakhir)," protes rekan Razma Nasution dari Egy Sudjana and partner tersebut.
Seperti diketahui, KPK menjemput paksa Sutan di Rutan Salemba pada Jumat (20/3/2015) malam, karena tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pagi tadi.
Padahal pemeriksaan dilakukan agar Sutan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya, untuk diserahkan ke tahap selanjutnya, yakni ke penuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir