Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), akan mendorong diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok di wilayah setempat.
"Asap rokok yang dihirup orang lain lebih berbahaya dampaknya dari (bagi) yang menghisap rokok itu sendiri, sehingga penting untuk dibuatkan kawasan tanpa rokok," ungkap anggota Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, di Bekasi, Senin (23/3/2015).
Menurut Abdul Muin, kawasan tersebut rencananya akan diberlakukan di sekitar tempat umum, seperti perkantoran, gedung-gedung, pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya. Menurut dia, Perda tersebut akan memiliki konsekuensi sanksi bagi para pelanggarnya, untuk memberikan efek jera.
"Perda itu nantinya akan diusulkan dalam waktu dekat, yang mengatur penyediaan ruangan khusus bagi perokok di sebuah gedung serta perkantoran," katanya.
Menurut Muin, pihaknya bersama dengan Badan Legislatif (Baleg) DPRD akan menyiapkan naskah akademik terlebih dahulu, agar ada pembahasan terperinci terkait Perda tersebut. Selain itu, pihaknya bertekad akan melakukan lobi politik kepada fraksi lainnya untuk mendukung wacana tersebut.
"Saya berharap, Perda tersebut bisa mewujudkan Kota Bekasi yang sehat, bersih dan nyaman, tanpa rokok," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021