Suara.com - Harga rokok diperkirakan akan mengalami kenaikan menyusul rencana pemerintah menaikkan pajak rokok menjadi 10 persen pada bulan April 2015.
"Harga rokok bakal naik, saat kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,4 persen menjadi 10 persen dan kenaikan tarif cukai," kata Regional Sales Manager Indonesia Timur, Red Mild, Joseph Kopalit, di Manado, Jumat, (13/3/2015).
Dia mengatakan hal ini pun dirasa berat bagi perusahaan rokok menengah ke bawah. "Sangat memberatkan bagi kami perusahaan rokok skala kecil, kalau perusahaan skala besar mungkin tak pengaruh," katanya.
Dia menilai kenaikan pajak rokok ini sangatlah tidak tepat. Karena, tak seimbang dengan konsumen berpenghasilan rendah.
"Padahal mereka itu penghasilannya bisa dikatakan masih labil. Nah, ketika harga rokok naik mereka mengurung niatnya membeli rokok. Beda dengan yang berpenghasilan di atas, berapapun harganya tetap dibeli," tuturnya.
Menurut dia, pemerintah harus lebih jeli dalam menaikan harga rokok ini, jangan meniru negara tetangga Singapura, yang sudah layak. Sementara negara kita masih sementara berkembang.
Apabila memang pajak rokok tetap naik 10 persen, maka harga rokok di penjualan eceran akan menjadi Rp20.000 per bungkus.
"Rata-rata rokok dijual menjadi Rp16.000 per bungkus, itu untuk pembelian di pabrik. Sementara di toko menjadi Rp17.000 dan eceran bakal Rp20.000," katanya.
Namun, ia tetap akan memenuhi kenaikan pajak tersebut. "Mau tidak mau tetap akan ikut karena kita warga negara harus taat pajak," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI
-
Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan
-
Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe
-
Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen
-
Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak
-
Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen
-
Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak
-
Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI