Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai selama masa sidang II 12 Januari hingga 18 Februari 2015 DPR belum melakukan tindak lanjut aspirasi rakyat yang diserap melalui reses I.
"Reses I untuk serap aspirasi sudah dilakukan, tetapi tidak terinformasikan ada laporan kompilasi tindak lanjut hasil serap aspirasi dalam masa sidang II," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Selain itu, menurut dia, alokasi anggaran untuk pembangunan Rumah Aspirasi (RA) yang bertujuan meningkatkan kerja dan penyerapan aspirasi dari masyarakat juga tidak menunjukkan relasi kemanfaatan pada program pembangunan daerah pemilihan (dapil) sesuai aspirasi.
Adanya hak untuk mengusulkan program pembangunan dapil anggota DPR, ujar dia, juga tidak digunakan oleh anggota DPR.
"DPR banyak alasan untuk menolak anggaran pembangunan RA dan program pembangunan dapil anggota DPR," ujar dia.
Ia berpendapat, peran representasi DPR tidak difokuskan pada penguatan fungsi-fungsi utama melainkan pada sasaran membangun sarana popularitas diri anggota DPR.
Selain itu, untuk pengaturan internal DPR terdapat upaya pembelaan kepentingan anggota DPR yang bertolak belakang dengan tujuan menegakkan integritas DPR.
Untuk hal tersebut, ia menuturkan tekanan publik diperlukan untuk mendorong DPR mendengar aspirasi serta memastikan RUU yang dibahas DPR tidak melenceng dari misi penguatan demokrasi dan mengantisipasi RUU sekedar untuk merespons kepentingan parpol.
DPR, kata dia, juga harus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan agar RUU yang dihasilkan tidak menyimpang dari keinginan publik.
Kewajiban dan fungsi representatif dari anggota DPR untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis