Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 tidak akan banyak permasalahan karena sama dengan pagu tahun 2014.
"Sekarang sudah masuk Rancangan Pergub-nya, kami akan melihat dan saya kira tidak akan banyak masalahnya. Yang penting ada alokasi dana rumah susun, alternatif jalan, penanggulangan banjir, kesehatan dan pendidikan warga Ibu Kota," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Dia menambahkan terkait sisa atau lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD DKI Jakarta antara 2014 dan 2015 akan dilakukan evaluasi untuk kemudian dibahas antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta di pembahasan APBD Perubahan.
"Nanti terserah dengan DPRD kapan akan ada pembahasan APBD Perubahan dari Pergub yang sudah ada ini. Yang terpenting nanti adalah persiapan APBD Perubahannya karena sudah sepakat menggunakan APBD Tahun 2014," kata Mendagri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek menjelaskan selisih pagu anggaran 2014 dan 2015 mencapai sedikitnya Rp4 triliun.
"Jadi ada selisih Rp4 triliun, itu yang akan kami evaluasi, asistensi dan supervisi. Intinya adalah bagaimana kami menjamin efektivitas pembangunan DKI Jakarta," kata Reydonnizar di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin malam.
Dia menyebutkan angka selisih Rp4 triliun tersebut diperoleh dari pagu belanja APBD 2014 sebesar Rp63,6 triliun naik menjadi Rp67,4 triliun di rencana tahun anggaran 2015.
"Jadi begini memahaminya, pagu Tahun Anggaran 2014 bagi Pemda DKI Jakarta adala berdasarkan angka perubahan APBD belanjanya Rp 63,650 triliun; sedangkan belanja untuk TA 2015 adalah Rp 67,446 triliun," jelas Moenek.
Karena dalam tenggat pembahasan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka DKI Jakarta harus menggunakan pagu anggaran 2014 yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur apabila Rancangan Perda APBD suatu daerah ditolak, maka haus menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya.
"Dengan demikian, kesimpulannya belanja yang dapat digunakan Pemda untuk membiayai tahun anggaran 2015 adalah setinggi-tingginya Rp63,65 triliun," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram