Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 tidak akan banyak permasalahan karena sama dengan pagu tahun 2014.
"Sekarang sudah masuk Rancangan Pergub-nya, kami akan melihat dan saya kira tidak akan banyak masalahnya. Yang penting ada alokasi dana rumah susun, alternatif jalan, penanggulangan banjir, kesehatan dan pendidikan warga Ibu Kota," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Dia menambahkan terkait sisa atau lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD DKI Jakarta antara 2014 dan 2015 akan dilakukan evaluasi untuk kemudian dibahas antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta di pembahasan APBD Perubahan.
"Nanti terserah dengan DPRD kapan akan ada pembahasan APBD Perubahan dari Pergub yang sudah ada ini. Yang terpenting nanti adalah persiapan APBD Perubahannya karena sudah sepakat menggunakan APBD Tahun 2014," kata Mendagri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek menjelaskan selisih pagu anggaran 2014 dan 2015 mencapai sedikitnya Rp4 triliun.
"Jadi ada selisih Rp4 triliun, itu yang akan kami evaluasi, asistensi dan supervisi. Intinya adalah bagaimana kami menjamin efektivitas pembangunan DKI Jakarta," kata Reydonnizar di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin malam.
Dia menyebutkan angka selisih Rp4 triliun tersebut diperoleh dari pagu belanja APBD 2014 sebesar Rp63,6 triliun naik menjadi Rp67,4 triliun di rencana tahun anggaran 2015.
"Jadi begini memahaminya, pagu Tahun Anggaran 2014 bagi Pemda DKI Jakarta adala berdasarkan angka perubahan APBD belanjanya Rp 63,650 triliun; sedangkan belanja untuk TA 2015 adalah Rp 67,446 triliun," jelas Moenek.
Karena dalam tenggat pembahasan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka DKI Jakarta harus menggunakan pagu anggaran 2014 yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur apabila Rancangan Perda APBD suatu daerah ditolak, maka haus menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya.
"Dengan demikian, kesimpulannya belanja yang dapat digunakan Pemda untuk membiayai tahun anggaran 2015 adalah setinggi-tingginya Rp63,65 triliun," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok