Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 tidak akan banyak permasalahan karena sama dengan pagu tahun 2014.
"Sekarang sudah masuk Rancangan Pergub-nya, kami akan melihat dan saya kira tidak akan banyak masalahnya. Yang penting ada alokasi dana rumah susun, alternatif jalan, penanggulangan banjir, kesehatan dan pendidikan warga Ibu Kota," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Dia menambahkan terkait sisa atau lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD DKI Jakarta antara 2014 dan 2015 akan dilakukan evaluasi untuk kemudian dibahas antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta di pembahasan APBD Perubahan.
"Nanti terserah dengan DPRD kapan akan ada pembahasan APBD Perubahan dari Pergub yang sudah ada ini. Yang terpenting nanti adalah persiapan APBD Perubahannya karena sudah sepakat menggunakan APBD Tahun 2014," kata Mendagri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek menjelaskan selisih pagu anggaran 2014 dan 2015 mencapai sedikitnya Rp4 triliun.
"Jadi ada selisih Rp4 triliun, itu yang akan kami evaluasi, asistensi dan supervisi. Intinya adalah bagaimana kami menjamin efektivitas pembangunan DKI Jakarta," kata Reydonnizar di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin malam.
Dia menyebutkan angka selisih Rp4 triliun tersebut diperoleh dari pagu belanja APBD 2014 sebesar Rp63,6 triliun naik menjadi Rp67,4 triliun di rencana tahun anggaran 2015.
"Jadi begini memahaminya, pagu Tahun Anggaran 2014 bagi Pemda DKI Jakarta adala berdasarkan angka perubahan APBD belanjanya Rp 63,650 triliun; sedangkan belanja untuk TA 2015 adalah Rp 67,446 triliun," jelas Moenek.
Karena dalam tenggat pembahasan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka DKI Jakarta harus menggunakan pagu anggaran 2014 yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur apabila Rancangan Perda APBD suatu daerah ditolak, maka haus menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya.
"Dengan demikian, kesimpulannya belanja yang dapat digunakan Pemda untuk membiayai tahun anggaran 2015 adalah setinggi-tingginya Rp63,65 triliun," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya
-
Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol
-
5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang
-
5 Parfum Lokal Wangi Bunga Sedap Malam, Aromanya Elegan dan Tahan Lama
-
Teknologi bagi Siswa: Membantu Belajar atau Membuat Malas?
-
Drama Hak Angket DPRD Gowa Berujung Polisi, 45 Anggota Dewan Siap Ambil Langkah Ini
-
Geger Donald Trump Dikabarkan Dukung Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB
-
Gantikan Nanik, Sudaryono Didesak Bersih-bersih Internal Karena Ada Dugaan Pegawai BGN 'Main' Dapur
-
Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona
-
Bukan 23 Nama, John Herdman Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026