Suara.com - Laporan pelaksanaan keselamatan lalu lintas (LLAJ) Kementerian Perhubungan bidang angkutan umum di enam terminal tipe A menunjukkan sebagian besar angkutan umum belum memenuhi standar keselamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/3/2015), mengatakan bahwa tidak ada satu pun bus yang boleh berangkat secara mutlak.
"Tidak ada satu pun armada yang memenuhi seluruh item yang diinspeksi," katanya.
Sementara itu, item yang diinspeksi di antaranya sistem penerangan, komponen pendukung, perlengkapan kendaraan bermotor, ban, tanggap darurat, bagian badan kendaraan, sistem alat kemudi dan lain-lain.
Untuk syarat mutlak, setiap angkutan umum harus memenuhi lampu utama, penunjuk arah, lampu posisi, lampu rem, penghapus kaca kondisi ban baik dan kondisi pengemudi yang sehat.
Dari seluruh jumlah bus yang diinspeksi, yakni 150 bus, tidak ada bus yang boleh berangkat atau nol, 78 boleh berangkat dengan syarat dan 72 bus tidak boleh berangkat.
"Artinya bus harus memenuhi semua persyaratan yang diperlukan," kata Djoko.
Sementara, lanjut dia bus yang boleh berangkat dengan syarat dianggap kekurangannya tidak mempunyai dampak risiko terhadap aspek keselamatan, tetapi berhubungan dengan keamanan dan layanan.
Keenam terminal yang dilakukan inspeksi di antaranya Terminal Kampung Rambutan, Jakarta; Terminal Tirtonadi, Solo; Terminal Purabaya, Surabaya; Terminal Amplas, Medan; Terminal ALBN Kubu Raya, Pontianak, dan Terminal Daya, Makassar.
Dia menyebutkan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan bidang angkutan umum juga menyimpulkan Terminal Daya, Makassar, dengan peringkat terburuk karena 18 bus (72 persen) dilarang berangkat, sementara tujuh boleh berangkat dengan syarat.
Terburuk kedua, yakni Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, sebanyak 14 bus (58 persen) tidak boleh berangkat, sementara 10 bus (42 persen) berangkat dengan syarat.
Sementara, itu terminal dengan hasil cukup baik, di antaranya Terminal Tirtonardi, Solo, tercatat 19 bus (63 persen) boleh berangkat dengan syarat, sedangkan 11 bus (37 persen) tidak boleh berangkat.
Selain itu, Terminal Purabaya, Surabaya, sebanyak 22 bus (73 persen) boleh berangkat dengan syarat, lalu delapan bus (27 persen) tidak boleh berangkat.
Pada Terminal Amplas, Medan, didapatkan 12 kendaraan (43 persen) boleh berangkat dengan syarat, sedangkan 16 kendaraan (57 persen) tidak boleh berangkat.
"Dari item yang mutlak harus dipenuhi, yang paling banyak tidak terpenuhi adalah lampu posisi bagian belakang," katanya.
Di samping itu, komponen yang tidak terpenuhi, antara lain buku panduan penumpang, sabuk keselamatan penumpang, dan ban belakang vulkanisir.
Selain kondisi kendaraan, syarat mutlak yang harus dipenuhi, di antaranya pengemudi yang tidak mengonsumsi narkoba dan alkohol, tidak hipertensi berat, hipoglikemia atau hiperglikemia.
"Tak satu pun pengemudi yang terdeteksi menggunakan Napza, hanya satu pengemudi yang kurang sehat karena gula darah," katanya.
Djoko menjelaskan dalam pelaksanaan pengecekan ditugaskan personel yang sudah diberikan pelatihan, terkait prosedur pengecekan, yakni inspektur keselamatan, PPNS, penguji kendaraan bermotor, dan tenaga medis.
Dia menambahkan hasil inspeksi mengindikasikan perlunya keseriusan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan. Pasalnya selama ini fungsi pengawasan dan pengendalian belum dilaksanakan secara masif.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk memenuhi ketentuan dalam standar pelayanan minimum (SPM) angkutan umum dalam jangka waktu tiga tahun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RTM di Bappenas, Luhut Apresiasi Kinerja Kemensos Integrasikan Data dan Digitalisasi Bansos
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
Kemensos dan Kementerian PKP Renovasi 10 Ribu Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat
-
Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang dari 4 Negara Antisipasi Hantavirus
-
Fraksi Gerindra DPR: Juri LCC Empat Pilar Harus Minta Maaf ke Ocha
-
Bongkar Skandal Kuota Haji: KPK Endus Aliran Dana Rahasia dari Travel ke Oknum Kemenag!
-
Greenpeace Desak ASEAN Segera Atasi Krisis Plastik dan Bahan Bakar Fosil
-
AHY Tegur Keras Pejabat yang 'Ngeloyor' Pergi saat Dirinya Berbicara: 'Anda Dengarkan Saya Dulu!
-
Pastor Bethlehem Bongkar Ancaman Israel: Umat Kristen Palestina Akan Dibinasakan pada 2050
-
Beijing Kirim Pesan Keras ke Indonesia dan Negara-negara ASEAN soal Laut China Selatan