Suara.com - Laporan pelaksanaan keselamatan lalu lintas (LLAJ) Kementerian Perhubungan bidang angkutan umum di enam terminal tipe A menunjukkan sebagian besar angkutan umum belum memenuhi standar keselamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/3/2015), mengatakan bahwa tidak ada satu pun bus yang boleh berangkat secara mutlak.
"Tidak ada satu pun armada yang memenuhi seluruh item yang diinspeksi," katanya.
Sementara itu, item yang diinspeksi di antaranya sistem penerangan, komponen pendukung, perlengkapan kendaraan bermotor, ban, tanggap darurat, bagian badan kendaraan, sistem alat kemudi dan lain-lain.
Untuk syarat mutlak, setiap angkutan umum harus memenuhi lampu utama, penunjuk arah, lampu posisi, lampu rem, penghapus kaca kondisi ban baik dan kondisi pengemudi yang sehat.
Dari seluruh jumlah bus yang diinspeksi, yakni 150 bus, tidak ada bus yang boleh berangkat atau nol, 78 boleh berangkat dengan syarat dan 72 bus tidak boleh berangkat.
"Artinya bus harus memenuhi semua persyaratan yang diperlukan," kata Djoko.
Sementara, lanjut dia bus yang boleh berangkat dengan syarat dianggap kekurangannya tidak mempunyai dampak risiko terhadap aspek keselamatan, tetapi berhubungan dengan keamanan dan layanan.
Keenam terminal yang dilakukan inspeksi di antaranya Terminal Kampung Rambutan, Jakarta; Terminal Tirtonadi, Solo; Terminal Purabaya, Surabaya; Terminal Amplas, Medan; Terminal ALBN Kubu Raya, Pontianak, dan Terminal Daya, Makassar.
Dia menyebutkan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan bidang angkutan umum juga menyimpulkan Terminal Daya, Makassar, dengan peringkat terburuk karena 18 bus (72 persen) dilarang berangkat, sementara tujuh boleh berangkat dengan syarat.
Terburuk kedua, yakni Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, sebanyak 14 bus (58 persen) tidak boleh berangkat, sementara 10 bus (42 persen) berangkat dengan syarat.
Sementara, itu terminal dengan hasil cukup baik, di antaranya Terminal Tirtonardi, Solo, tercatat 19 bus (63 persen) boleh berangkat dengan syarat, sedangkan 11 bus (37 persen) tidak boleh berangkat.
Selain itu, Terminal Purabaya, Surabaya, sebanyak 22 bus (73 persen) boleh berangkat dengan syarat, lalu delapan bus (27 persen) tidak boleh berangkat.
Pada Terminal Amplas, Medan, didapatkan 12 kendaraan (43 persen) boleh berangkat dengan syarat, sedangkan 16 kendaraan (57 persen) tidak boleh berangkat.
"Dari item yang mutlak harus dipenuhi, yang paling banyak tidak terpenuhi adalah lampu posisi bagian belakang," katanya.
Di samping itu, komponen yang tidak terpenuhi, antara lain buku panduan penumpang, sabuk keselamatan penumpang, dan ban belakang vulkanisir.
Selain kondisi kendaraan, syarat mutlak yang harus dipenuhi, di antaranya pengemudi yang tidak mengonsumsi narkoba dan alkohol, tidak hipertensi berat, hipoglikemia atau hiperglikemia.
"Tak satu pun pengemudi yang terdeteksi menggunakan Napza, hanya satu pengemudi yang kurang sehat karena gula darah," katanya.
Djoko menjelaskan dalam pelaksanaan pengecekan ditugaskan personel yang sudah diberikan pelatihan, terkait prosedur pengecekan, yakni inspektur keselamatan, PPNS, penguji kendaraan bermotor, dan tenaga medis.
Dia menambahkan hasil inspeksi mengindikasikan perlunya keseriusan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan. Pasalnya selama ini fungsi pengawasan dan pengendalian belum dilaksanakan secara masif.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk memenuhi ketentuan dalam standar pelayanan minimum (SPM) angkutan umum dalam jangka waktu tiga tahun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!