Suara.com - Pakar atau Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyatakan DPRD Jakarta bisa saja memakzulkan Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) jika terbukti melanggar etika.
Hal itu disampaikan Irman saat dimintai pendapatnya oleh Tim Angket DPRD Jakarta hari ini, Rabu (25/3/2015).
"Bisa saja (dimakzulkan) orang melanggar norma dan etika, itu melanggar TAP MPR no 6 tahun 2001. Di situ diatur tentang etika penyelenggara negara politik dan pemerintahan," terang Irman.
"Jadi seorang kepala daerah, presiden, gubernur, bupati itu jangan sampai melanggar TAP MPR itu," tambah Irman lagi.
Selain itu, dia juga menegaskan, kepala daerah harus bisa menjaga etika. Terlebih di dalam Undang-Undang diatur soal etika para pejabat publik.
"Bahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah kewajiban kepala daerah itu bisa menjaga etika jadi etika menjadi sangat pentung bagi seorang kepala daerah," jelas dia.
Irman menuturkan, jika dalam penyelidikan panitia angket Ahok terbukti bersalah, maka dapat diberhentikan.
"Kalau kemudian DPRD menilai ada yang tidak etis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah maka ini bisa saja berujung pada pemberhentian," jelas dia.
Sebelum Ahok diturunkan dari jabatannya, maka kata Irman harus terlebih dahulu dibuktikan di Mahkamah Agung, jika benar temuan yang dilakukan tim angket menandakan gubernur salah maka Ahok dapat diturunkan.
"Terlebih dahulu harus diverifikasi oleh mahkamah agung benar atau tidak dia melanggar seperti yang diatur dalam uu pemerintah daerah dan tap MPR no 6 tahun 2001," tutup dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL