Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginstruksikan kepada setiap kepala madrasah untuk tidak menggunakan buku Lembar Kerja Siswa Madrasah Aliyah Kelas X mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam yang materinya terindikasi bermuatan pelecehan terhadap sahabat Nabi.
“Menginstruksikan kepada setiap kepala madrasah untuk tidak mempergunakan LKS tersebut di madrasah,” demikian dikatakan Lukman Hakim dalam pernyataan pers, Minggu (29/3/2015).
Selain itu, Menteri Agama juga meminta agar madrasah yang sudah terlanjur memiliki buku LKS tersebut karena diperdagangkan oleh penerbit swasta, segera menariknya kembali.
“Madrasah juga harus menolak jika ada penawaran dari pihak penerbit,” kata Lukman.
Lukman menambahkan bahwa Kementerian Agama akan segera menerbitkan surat edaran tertulis tentang instruksi ini dan mengirimkannya ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia pada Senin (30/3/2015) besok.
Kepada aparat penegak hukum, Lukman berharap segera mengusut kasus tersebut dan membawanya ke proses hukum.
Kementerian Agama akan menelusuri dugaan adanya upaya untuk memasukkan paham-paham tertentu yang bertentangan dengan paham mayoritas umat Islam Indonesia melalui buku.
“Menag sudah mengomunikasikan hal ini dengan Mendikbud dan akan menempuh kebijakan yang sama untuk menarik buku-buku tersebut,” katanya.
Lukman mengakui buku ini sudah memicu reaksi keras dari masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021