- Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengkritik maraknya kekerasan oleh negara dan di lembaga pendidikan keagamaan.
- Pernyataan tersebut disampaikan saat acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Jakarta Pusat pada Minggu, 24 Mei 2026.
- Lukman mengajak masyarakat menolak menjadi korban atau pelaku serta berkomitmen melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi.
Suara.com - Mantan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, melontarkan kritik tajam terhadap maraknya praktik kekerasan yang belakangan terjadi di Indonesia.
Ia menyoroti fenomena kekerasan yang muncul di berbagai lini, mulai dari tindakan represif aparat negara hingga kasus asusila di lembaga pendidikan keagamaan.
Hal tersebut disampaikan Lukman dalam acara Hari Puncak Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia yang digelar oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Masjid Cut Nyak Dien, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2026).
Lukman menilai "Deklarasi Cut Nyak Dien" yang dibacakan oleh jaringan KUPI merupakan alarm atas kegelisahan publik terhadap situasi sosial saat ini.
“Deklarasi Cut Nyak Dien yang dibacakan tadi oleh kawan-kawan yang tergabung dalam KUPI itu secara tegas menyatakan ada sesuatu yang sangat mencemaskan kita belakangan ini,” ujar Lukman.
Secara khusus, Lukman menyinggung adanya praktik kekerasan yang dilakukan oleh negara terhadap warga sipil, terutama yang menimpa kelompok kritis seperti mahasiswa dan aktivis.
“Yaitu kekerasan yang dilakukan oleh negara. Misalnya ada kejadian sejumlah aktivis, sejumlah mahasiswa yang mengalami kekerasan,” tegasnya.
Selain kekerasan di ruang publik, ia juga memberikan catatan serius bagi internal lembaga pendidikan keagamaan.
Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren belakangan ini dinilai Lukman sebagai kondisi darurat yang harus segera dihentikan karena telah mencederai martabat institusi agama.
Baca Juga: Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama
“Juga kekerasan yang terjadi di sejumlah lembaga-lembaga pendidikan keagamaan kita,” imbuh Lukman.
Guna memutus rantai kekerasan tersebut, Lukman bersama KUPI mengampanyekan tiga sikap utama sebagai pedoman bagi masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu menggalang kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk penindasan.
“Upaya untuk itu adalah dengan selalu mengikat tiga slogan tadi itu, saya menolak menjadi korban kekerasan. Yang kedua adalah saya menolak menjadi pelaku kekerasan. Dan yang ketiga adalah saya siap melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai
-
Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!
-
Tolak Perfect Woman Syndrome: Saatnya Perempuan Hidup Realistis dan Merdeka
-
Update Gempa NTT: Korban Meninggal Tembus 100 Orang, Luka Berat Tak Tertolong
-
Gugat Dosa Struktural Negara, FIAD Nyatakan Indonesia Darurat Keadilan
-
Hadir di Coinfest Asia 2026, COIN Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Aset Digital Tepercaya
-
Terima Audiensi Masyarakat Pati yang Tolak Demo, DPR: Tak Harus Selalu Turun ke Jalan
-
Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah
-
Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan
-
Naskah Kuno hingga Keris Pusaka Ludes di Desa Adat Sade, Pemerintah Siapkan Rencana Pemulihan Total