Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015), ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (31/3/2015) pagi. Sidang ditunda karena perwakilan KPK, Nur Cusniah, Natalia Christiantoro, dan Indra Matongbati, tidak membawa surat tugas dan surat kuasa yang asli.
"Bagaimana pihak termohon sudah ada surat kuasa, kalau belum ada kita tunda saja, tetapi jangan terlalu lama, karena kita tidak mau menumpuk gara-gara ditunda-tunda tersebut," kata Hakim Tati Hardianti ketika bertanya kepada perwakilan KPK dalam sidang praperadilan.
Nur Chusniah mengatakan sebenarnya persiapan sudah dilakukan, misalnya sudah mengirim surat kuasa ke pengadilan, namun saat ini surat masih berada di bagian register atau belum sampai ke tangan hakim.
"Bukan persiapan yang kurang, tetapi karena memang surat kuasa aslinya masih di bagian register," kata Nur.
Atas jawaban tersebut, Hakim Tati pun meminta agar sesegera mungkin urusan administrasi persidangan dibereskan.
"Penundaan, sampai kapan, besok, kita tunda saja untuk melengkapi yang belum beres, besok tanggal 31 Maret 2015 ya, biar tidak mondar mandir gara-gara masalah ditunda terus," kata Tati.
Seperti diketahui, Suryadharma ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Mantan Ketua Umum PPP dan mantan Menteri Agama disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2