Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015), ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (31/3/2015) pagi. Sidang ditunda karena perwakilan KPK, Nur Cusniah, Natalia Christiantoro, dan Indra Matongbati, tidak membawa surat tugas dan surat kuasa yang asli.
"Bagaimana pihak termohon sudah ada surat kuasa, kalau belum ada kita tunda saja, tetapi jangan terlalu lama, karena kita tidak mau menumpuk gara-gara ditunda-tunda tersebut," kata Hakim Tati Hardianti ketika bertanya kepada perwakilan KPK dalam sidang praperadilan.
Nur Chusniah mengatakan sebenarnya persiapan sudah dilakukan, misalnya sudah mengirim surat kuasa ke pengadilan, namun saat ini surat masih berada di bagian register atau belum sampai ke tangan hakim.
"Bukan persiapan yang kurang, tetapi karena memang surat kuasa aslinya masih di bagian register," kata Nur.
Atas jawaban tersebut, Hakim Tati pun meminta agar sesegera mungkin urusan administrasi persidangan dibereskan.
"Penundaan, sampai kapan, besok, kita tunda saja untuk melengkapi yang belum beres, besok tanggal 31 Maret 2015 ya, biar tidak mondar mandir gara-gara masalah ditunda terus," kata Tati.
Seperti diketahui, Suryadharma ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Mantan Ketua Umum PPP dan mantan Menteri Agama disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik