Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015), ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (31/3/2015) pagi. Sidang ditunda karena perwakilan KPK, Nur Cusniah, Natalia Christiantoro, dan Indra Matongbati, tidak membawa surat tugas dan surat kuasa yang asli.
"Bagaimana pihak termohon sudah ada surat kuasa, kalau belum ada kita tunda saja, tetapi jangan terlalu lama, karena kita tidak mau menumpuk gara-gara ditunda-tunda tersebut," kata Hakim Tati Hardianti ketika bertanya kepada perwakilan KPK dalam sidang praperadilan.
Nur Chusniah mengatakan sebenarnya persiapan sudah dilakukan, misalnya sudah mengirim surat kuasa ke pengadilan, namun saat ini surat masih berada di bagian register atau belum sampai ke tangan hakim.
"Bukan persiapan yang kurang, tetapi karena memang surat kuasa aslinya masih di bagian register," kata Nur.
Atas jawaban tersebut, Hakim Tati pun meminta agar sesegera mungkin urusan administrasi persidangan dibereskan.
"Penundaan, sampai kapan, besok, kita tunda saja untuk melengkapi yang belum beres, besok tanggal 31 Maret 2015 ya, biar tidak mondar mandir gara-gara masalah ditunda terus," kata Tati.
Seperti diketahui, Suryadharma ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Mantan Ketua Umum PPP dan mantan Menteri Agama disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO