Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015), ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (31/3/2015) pagi. Sidang ditunda karena perwakilan KPK, Nur Cusniah, Natalia Christiantoro, dan Indra Matongbati, tidak membawa surat tugas dan surat kuasa yang asli.
"Bagaimana pihak termohon sudah ada surat kuasa, kalau belum ada kita tunda saja, tetapi jangan terlalu lama, karena kita tidak mau menumpuk gara-gara ditunda-tunda tersebut," kata Hakim Tati Hardianti ketika bertanya kepada perwakilan KPK dalam sidang praperadilan.
Nur Chusniah mengatakan sebenarnya persiapan sudah dilakukan, misalnya sudah mengirim surat kuasa ke pengadilan, namun saat ini surat masih berada di bagian register atau belum sampai ke tangan hakim.
"Bukan persiapan yang kurang, tetapi karena memang surat kuasa aslinya masih di bagian register," kata Nur.
Atas jawaban tersebut, Hakim Tati pun meminta agar sesegera mungkin urusan administrasi persidangan dibereskan.
"Penundaan, sampai kapan, besok, kita tunda saja untuk melengkapi yang belum beres, besok tanggal 31 Maret 2015 ya, biar tidak mondar mandir gara-gara masalah ditunda terus," kata Tati.
Seperti diketahui, Suryadharma ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Mantan Ketua Umum PPP dan mantan Menteri Agama disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem