Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 10 tahun penjara terhadap Neil Bateman karena terbukti melakukan kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School dan didenda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Ketua PN Selatan Nur Aslam menyatakan, Neil terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di lingkungan JIS.
"Dengan menimbang terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan,"kata Nur Aslam saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Kamis, (2/4/2015).
Setelah membacakan putusan tersebut, Hakim Nur lantas menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau akan melakukan banding.
"Terhadap putusan ini anda mempunyai hak, bagaimana menerima, pikir-pikir atau banding, kata Nur.
Mendengar putusan itu diberi waktu satu menit untuk melakukan diskusi dengan tim kuasa hukum. Neil melalui penerjemah mengatakan akan mengajukan banding.
Neil dan Ferdinand merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Neil dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank