Suara.com - Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya punya senjata ampuh untuk membuktikan kliennya bisa lepas dari jeratan hukum.
Dia mengatakan, langkah pertama yakni dengan cara menghadirkan beberapa saksi ahli terkait sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Beberapa saksi ahli itu yakni Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir.
"Pak Mudzakir sebagai orang yang terlibat di dalam pembahasan UU KPK dan terlibat juga didalam pengujian pasal-pasal. Jadi ini ahli, ahli yang mumpuni," kata Johnson.
Dia mengklaim, yang mengatur soal keberangkatan calon haji ke tanah suci adalah otoritas Arab Saudi.
"Kami mempertegas bahwa yang menentukan orang bisa naik haji atau tidak adalah visa. Dan yg mengeluarkan visa adalah kedutaan Arab Saudi," kata dia.
Dia juga mengklaim tidak ada permainan dalam pelaksanaan kuota haji di Kementerian Agama saat SDA masih menjabat Menteri Agama.
"Dan ternyata program naik haji itu tidak melulu program pemerintah dalam konteks kouta. Tapi juga ada yang haji mandiri. Yang di dalam pelaksanaannya enggak ada masalah. Apalagi dituduh sebagaimana KPK katakan sampai meresahkan masyarakat. Itu nggak ada," kata dia.
Sebelumya Suryadharma Ali yang merupakan mantan Menteri Agama itu mengajukan praperadilan atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha