Suara.com - Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya punya senjata ampuh untuk membuktikan kliennya bisa lepas dari jeratan hukum.
Dia mengatakan, langkah pertama yakni dengan cara menghadirkan beberapa saksi ahli terkait sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Beberapa saksi ahli itu yakni Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir.
"Pak Mudzakir sebagai orang yang terlibat di dalam pembahasan UU KPK dan terlibat juga didalam pengujian pasal-pasal. Jadi ini ahli, ahli yang mumpuni," kata Johnson.
Dia mengklaim, yang mengatur soal keberangkatan calon haji ke tanah suci adalah otoritas Arab Saudi.
"Kami mempertegas bahwa yang menentukan orang bisa naik haji atau tidak adalah visa. Dan yg mengeluarkan visa adalah kedutaan Arab Saudi," kata dia.
Dia juga mengklaim tidak ada permainan dalam pelaksanaan kuota haji di Kementerian Agama saat SDA masih menjabat Menteri Agama.
"Dan ternyata program naik haji itu tidak melulu program pemerintah dalam konteks kouta. Tapi juga ada yang haji mandiri. Yang di dalam pelaksanaannya enggak ada masalah. Apalagi dituduh sebagaimana KPK katakan sampai meresahkan masyarakat. Itu nggak ada," kata dia.
Sebelumya Suryadharma Ali yang merupakan mantan Menteri Agama itu mengajukan praperadilan atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?