Suara.com - Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya punya senjata ampuh untuk membuktikan kliennya bisa lepas dari jeratan hukum.
Dia mengatakan, langkah pertama yakni dengan cara menghadirkan beberapa saksi ahli terkait sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Beberapa saksi ahli itu yakni Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir.
"Pak Mudzakir sebagai orang yang terlibat di dalam pembahasan UU KPK dan terlibat juga didalam pengujian pasal-pasal. Jadi ini ahli, ahli yang mumpuni," kata Johnson.
Dia mengklaim, yang mengatur soal keberangkatan calon haji ke tanah suci adalah otoritas Arab Saudi.
"Kami mempertegas bahwa yang menentukan orang bisa naik haji atau tidak adalah visa. Dan yg mengeluarkan visa adalah kedutaan Arab Saudi," kata dia.
Dia juga mengklaim tidak ada permainan dalam pelaksanaan kuota haji di Kementerian Agama saat SDA masih menjabat Menteri Agama.
"Dan ternyata program naik haji itu tidak melulu program pemerintah dalam konteks kouta. Tapi juga ada yang haji mandiri. Yang di dalam pelaksanaannya enggak ada masalah. Apalagi dituduh sebagaimana KPK katakan sampai meresahkan masyarakat. Itu nggak ada," kata dia.
Sebelumya Suryadharma Ali yang merupakan mantan Menteri Agama itu mengajukan praperadilan atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh