Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilanjutkan besok, Rabu (8/4/2015), dengan agenda pembacaan putusan.
Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, optimistis hakim tunggal Tati Hardiantijika akan menolak permohonan praperadilan.
"Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini," kata Basir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Abdul mengatakan dalam KPK telah membeberkan bukti-bukti bahwa proses hukum terhadap Suryadharma benar.
"Kami tidak dalam posisi berandai-andai (apabila permohonan diterima). Yang jelas tim dalam perkara ini berupaya all out," kata dia.
Sidang lanjutan yang dimulai jam 09.00 WIB tadi hanya berlangsung sekitar lima menit.
Hakim Tati hanya menerima berkas kesimpulan dari pemohon sidang praperadilan maupun termohon, KPK.
"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon," kata Hakim Tati.
Pada sidang sebelumnya, KPK telah menghadirkan para pakar untuk memberikan argumentasi di sidang, begitu juga dengan pihak Suryadharma.
Seperti diketahui, KPK menyelidiki kasus Suryadharma dan menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,074 miliar untuk proses rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan Rp1,8 triliun untuk proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi. Suryadharma tidak terima dengan penetapan status tersangka KPK, lalu ia mengajukan gugatan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF