Suara.com - Dzokhar Tsarnaev, terdakwa kasus pengeboman di Maraton Boston, Massachussets, Amerika Serikat, yang menewaskan tiga orang dan melukai 264 lainnya, dinyatakan bersalah pada hari Rabu (8/4/2015) waktu setempat. Kini dewan juri akan memutuskan apakah Dzokhar pantas mendapat hukuman mati.
Dzokhar, (21), adalah satu dari dua bersaudara asal Chechnya yang meledakkan bom panci rakitan di kerumunan acara Maraton Boston, 15 April 2013 silam. Dalam sebuah pesan yang ia tinggalkan di dalam perahu tempatnya bersembunyi, Dzokhar menyebut aksinya sebagai balasan atas invasi militer AS ke negara-negara Islam.
Setelah melakukan pembicaraan selama 11 jam dalam kurun waktu dua hari, juri pengadilan menyatakan Dzhokhar bersalah atas 30 dakwaan yang diarahkan padanya. Mendengar putusan yang dibacakan, Dzokhar berdiri mematung tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Ruang sidang dipenuhi para korban selamat dari bom tersebut. Dua diantaranya adalah ayah dan ibu dari Martin Richard, bocah 8 tahun yang tewas dalam ledakan.
Pascaputusan, Karen Brassard, perempuan yang terluka parah pada bagian kaki karena terkena bom, mengatakan puas melihat emosi datar yang ditunjukkan Dzhokhar.
Ledakan pada 15 April tersebut menewaskan manajer restoran bernama Krystle Campbell, (29), siswi pertukaran pelajar Lingzi Lu, (23), dan Martin Richard (8). Dzhokhar juga terbukti bersalah atas pembunuhan polisi Massachussetts of Institute Technology, Sean Collier, (26).
Penjara seumur hidup atau hukuman mati?
Setelah dinyatakan bersalah, persidangan memasuki fase kedua di mana para jaksa penuntut umum dan pengacara Dzhokhar akan menghadirkan sejumlah saksi lain. Juri akan menentukan, apakah akan memberikannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pengacara Dzhokhar tampaknya akan berupaya menunjukkan bahwa Tamerlan Tsarnaev, mendiang kakak Dzhokhar yang berusia 26 tahun adalah sosok yang mempengaruhi Dzokhar untuk melakukan serangan bom. Mereka berharap ini dapat meringankan hukuman Dzhokhar. (Reuters)
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka