Suara.com - Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mendorong hasil temuan panitia angket dilanjutkan menjadi hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ini soal pertanggungjawaban ke publik. Kalau nggak jelas ujung pangkalnya, mau dikemanain muka dewan?" kata Maman di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Maman mengatakan bila itu tidak dilakukan, sia-sia perjuangan panitia angket selama ini. Panitia angket telah menyatakan Ahok melanggar UU dan etika dalam proses pengiriman dokumen APBD 2015 ke Kemendagri. Apalagi, hasil penyelidikan terhadap kebijakan Ahok itu sudah disampaikan ke pimpinan dewan.
"Buat apa capek-capek ramai saling tuding? Mendingan rangkul-rangkulan (dengan Ahok) di belakang saja (kalau tak melanjutkan hak angket ke HMP)," kata Maman.
Maman menekankan penggunaan hak menyatakan pendapat bukan berarti ujungnya untuk melengserkan Ahok dari kursi gubernur.
"HMP kan bukan berarti pemakzulan, misal peringatan keras, minta maaf. Namanya kan hubungan timbal balik ada yang pernah tersinggung ya minta maaf," ujarnya.
Lebih jauh, Maman mengaku masih kecewa dengan sikap Ahok yang menurutnya semena-mena terhadap DPRD. Maman mendukung upaya pemberantasan korupsi, tapi caranya harus tetap yang baik.
"Niat yang baik saja tidak cukup. Harus ditempuh dengan cara-cara yang baik. Berantas korupsi ya ngikuti aturannya, jangan semau-maunya," katanya.
Di salah satu kesempatan, Ahok menantang DPRD untuk meneruskan hasil panitia angket menjadi hak menyatakan pendapat.
"Kalau sudah melanggar undang-undang kenapa nggak diterusin jadi hak menyatakan pendapat (HMP)," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (6/4/2015) malam.
Ahok menilai sikap para anggota dewan ini terkesan mengulur-ulur waktu.
"Bawa ke MA saja sudahlah. Hak menyatakan pendapat tanggung nggak dimaju-majuin tunggu seminggu tunggu lagi. Aduh lama banget. Kayak main sinetron saja panjang episodenya. Media juga jangan terlalu banyak liput deh kesenangan episode-episodenya," kata Ahok.
"Kenapa nggak diterusin sekalian tadi? Ngapain (cuma) mau-mau saja (HMP), takut banget sama gua. Tadi sekalian harusnya. Hak menyatakan pendapat kasih ke MA biar kelihatan ada yang salah," Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Ahok: Orang yang Tak Merokok Punya Hak untuk Tidak Mengisap Asap
-
Dihujat Karena Sebut Bir Tidak Berbahaya, Ini Reaksi Ahok
-
Ahok: Bukan Nantang, Tapi Mengajari DPRD Biar Mengerti Konstitusi
-
Bela Ahok, Fraksi Nasdem Serang Panitia Angket DPRD
-
Ahok Sebut Bir Tak Akibatkan Kematian, Okky: Statement Tak Cerdas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah