Suara.com - Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPR Bestari Barus mengatakan upaya penyelidikan dilakukan panitia hak angket dewan terhadap maladministrasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cacat prosedur.
"Saya sampaikan bahwa saya menemukan adanya cacat dalam proses angket dengan tidak mengundang Gubernur. Bagi saya ini sesuatu yang tidak adil," kata Bestari di kantor Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Bestari mengatakan pansus hak angket hanya memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan pakar politik pada Maret 2015.
Karena proses penyelidikan hak angket dianggap cacat prosedur, kata Bestari, Fraksi Nasdem menolak mengajukan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok sebagai lanjutan atas hak angket yang telah selesai dilakukan dan disampaikan ke pimpinan dewan.
"Penilaian akhir kami adalah angket ini cacat. Depdagri juga tidak diundang untuk klarifikasi atas tuduhan pansus hak angket. Semua anggota Fraksi Nasdem setuju untuk menolak hak menyatakan pendapat," kata Bestari.
Bestari mengatakan seandainya dulu Ahok juga dimintai klarifikasi atas tuduhan maladministrasi pengiriman dokumen APBD 2015 ke Kemendagri, Fraksi Nasdem bisa saja mengubah sikap dengan mendukung penggunaan hak angket.
Tapi ternyata, kata dia, tidak ada panggilan yang dilakukan pansus hak angket sampai laporan penyelidikan mereka diserahkan kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin pekan lalu.
"Apabila kemarin gubernur dipanggil dan diundang untuk klarifikasi terkait sangkaan yang dituduhkan serta jawaban gubernur melengkapi seluruh hasil investigasi, maka Nasdem akan berpikir ulang," kata dia.
Setelah panitia angket menyampaikan hasil penyelidikan kepada pimpinan dewan, beberapa anggota dan pimpinan dewan kemudian menggulirkan wacana menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok. Wacana yang sedang digodok DPRD DKI itu akan berujung di Mahkamah Agung. Mahkamah nanti yang akan menentukan, apakah menolak atau mengabulkan rekomendasi dari hak anggota DPRD.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimum 20 anggota dewan yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat dapat disahkan melalui rapat paripurna.
Tapi, untuk menyelenggarakan rapat paripurna dibutuhkan sekitar 53 anggota. Rapat paripurna harus diikuti minimal 3/4 jumlah anggota dewan. Lalu, untuk dapat mengesahkan hak menyatakan pendapat diperlukan dukungan minimal 2/3 dari anggota yang mengikuti rapat.
Total anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar