Suara.com - Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPR Bestari Barus mengatakan upaya penyelidikan dilakukan panitia hak angket dewan terhadap maladministrasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cacat prosedur.
"Saya sampaikan bahwa saya menemukan adanya cacat dalam proses angket dengan tidak mengundang Gubernur. Bagi saya ini sesuatu yang tidak adil," kata Bestari di kantor Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Bestari mengatakan pansus hak angket hanya memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan pakar politik pada Maret 2015.
Karena proses penyelidikan hak angket dianggap cacat prosedur, kata Bestari, Fraksi Nasdem menolak mengajukan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok sebagai lanjutan atas hak angket yang telah selesai dilakukan dan disampaikan ke pimpinan dewan.
"Penilaian akhir kami adalah angket ini cacat. Depdagri juga tidak diundang untuk klarifikasi atas tuduhan pansus hak angket. Semua anggota Fraksi Nasdem setuju untuk menolak hak menyatakan pendapat," kata Bestari.
Bestari mengatakan seandainya dulu Ahok juga dimintai klarifikasi atas tuduhan maladministrasi pengiriman dokumen APBD 2015 ke Kemendagri, Fraksi Nasdem bisa saja mengubah sikap dengan mendukung penggunaan hak angket.
Tapi ternyata, kata dia, tidak ada panggilan yang dilakukan pansus hak angket sampai laporan penyelidikan mereka diserahkan kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin pekan lalu.
"Apabila kemarin gubernur dipanggil dan diundang untuk klarifikasi terkait sangkaan yang dituduhkan serta jawaban gubernur melengkapi seluruh hasil investigasi, maka Nasdem akan berpikir ulang," kata dia.
Setelah panitia angket menyampaikan hasil penyelidikan kepada pimpinan dewan, beberapa anggota dan pimpinan dewan kemudian menggulirkan wacana menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok. Wacana yang sedang digodok DPRD DKI itu akan berujung di Mahkamah Agung. Mahkamah nanti yang akan menentukan, apakah menolak atau mengabulkan rekomendasi dari hak anggota DPRD.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimum 20 anggota dewan yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat dapat disahkan melalui rapat paripurna.
Tapi, untuk menyelenggarakan rapat paripurna dibutuhkan sekitar 53 anggota. Rapat paripurna harus diikuti minimal 3/4 jumlah anggota dewan. Lalu, untuk dapat mengesahkan hak menyatakan pendapat diperlukan dukungan minimal 2/3 dari anggota yang mengikuti rapat.
Total anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor
-
Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka
-
Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat
-
Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi