Suara.com - Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPR Bestari Barus mengatakan upaya penyelidikan dilakukan panitia hak angket dewan terhadap maladministrasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cacat prosedur.
"Saya sampaikan bahwa saya menemukan adanya cacat dalam proses angket dengan tidak mengundang Gubernur. Bagi saya ini sesuatu yang tidak adil," kata Bestari di kantor Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Bestari mengatakan pansus hak angket hanya memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan pakar politik pada Maret 2015.
Karena proses penyelidikan hak angket dianggap cacat prosedur, kata Bestari, Fraksi Nasdem menolak mengajukan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok sebagai lanjutan atas hak angket yang telah selesai dilakukan dan disampaikan ke pimpinan dewan.
"Penilaian akhir kami adalah angket ini cacat. Depdagri juga tidak diundang untuk klarifikasi atas tuduhan pansus hak angket. Semua anggota Fraksi Nasdem setuju untuk menolak hak menyatakan pendapat," kata Bestari.
Bestari mengatakan seandainya dulu Ahok juga dimintai klarifikasi atas tuduhan maladministrasi pengiriman dokumen APBD 2015 ke Kemendagri, Fraksi Nasdem bisa saja mengubah sikap dengan mendukung penggunaan hak angket.
Tapi ternyata, kata dia, tidak ada panggilan yang dilakukan pansus hak angket sampai laporan penyelidikan mereka diserahkan kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin pekan lalu.
"Apabila kemarin gubernur dipanggil dan diundang untuk klarifikasi terkait sangkaan yang dituduhkan serta jawaban gubernur melengkapi seluruh hasil investigasi, maka Nasdem akan berpikir ulang," kata dia.
Setelah panitia angket menyampaikan hasil penyelidikan kepada pimpinan dewan, beberapa anggota dan pimpinan dewan kemudian menggulirkan wacana menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok. Wacana yang sedang digodok DPRD DKI itu akan berujung di Mahkamah Agung. Mahkamah nanti yang akan menentukan, apakah menolak atau mengabulkan rekomendasi dari hak anggota DPRD.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimum 20 anggota dewan yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat dapat disahkan melalui rapat paripurna.
Tapi, untuk menyelenggarakan rapat paripurna dibutuhkan sekitar 53 anggota. Rapat paripurna harus diikuti minimal 3/4 jumlah anggota dewan. Lalu, untuk dapat mengesahkan hak menyatakan pendapat diperlukan dukungan minimal 2/3 dari anggota yang mengikuti rapat.
Total anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi