Komisi IX Setujui Anggaran Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan kekecewaan dan protes keras kepada pemerintah Saudi Arabia yang tidak menginformasikan soal waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati kepada WNI yang juga TKI yaitu Siti Zaenab dan Karni bin Medi Tarsim.
"Eksekusi hukuman mati keduanya tidak diinformasikan kepada pemerintah RI maupun keluarga. Tidak ada notifikasi resmi sebagaimana kelaziman dan etika dalam hubungan diplomatik," katanya dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat.
Hanif mengatakan satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam.
Namun dari kunjungan itu juga tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilaksanakannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.
"Kita benar-benar terpukul dan berduka. Semoga almarhumah dan almarhum diberi tempat terbaik di sisi Allah SWT. Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Karni di Brebes, Jawa Tengah dan Siti Zaenab di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," kata Hanif.
Hanif menegaskan bahwa dalam menghadapi kasus Karni itu pemerintah telah berjuang keras dan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
"Pembelaan hukum, diplomasi resmi, pendekatan informal kepada keluarga maupun tokoh masyarakat setempat, semua dilakukan. Langkah- langkah itu juga dilakukan dalam menangani kasus WNI/TKI lain yang terancam hukuman mati," kata Hanif.
Namun pada akhirnya, meski telah dilakukan berbagai upaya, Hanif mengaku bahwa hukum setempatlah yang berlaku.
"Jika pemaafan tidak didapatkan, maka eksekusi hukuman mati dijalankan. Kita sangat sedih dan kecewa. Pemerintah sudah berupaya maksimal untuk melindungi warganya, tapi pada akhirnya kita harus menghargai hukum yang berlaku di negara lain sebagaimana negara lain harus menghormati hukum di Indonesia," paparnya.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan tetap terus memaksimalkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI/TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.
"Eksekusi hukuman mati keduanya tidak diinformasikan kepada pemerintah RI maupun keluarga. Tidak ada notifikasi resmi sebagaimana kelaziman dan etika dalam hubungan diplomatik," katanya dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat.
Hanif mengatakan satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam.
Namun dari kunjungan itu juga tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilaksanakannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.
"Kita benar-benar terpukul dan berduka. Semoga almarhumah dan almarhum diberi tempat terbaik di sisi Allah SWT. Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Karni di Brebes, Jawa Tengah dan Siti Zaenab di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," kata Hanif.
Hanif menegaskan bahwa dalam menghadapi kasus Karni itu pemerintah telah berjuang keras dan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
"Pembelaan hukum, diplomasi resmi, pendekatan informal kepada keluarga maupun tokoh masyarakat setempat, semua dilakukan. Langkah- langkah itu juga dilakukan dalam menangani kasus WNI/TKI lain yang terancam hukuman mati," kata Hanif.
Namun pada akhirnya, meski telah dilakukan berbagai upaya, Hanif mengaku bahwa hukum setempatlah yang berlaku.
"Jika pemaafan tidak didapatkan, maka eksekusi hukuman mati dijalankan. Kita sangat sedih dan kecewa. Pemerintah sudah berupaya maksimal untuk melindungi warganya, tapi pada akhirnya kita harus menghargai hukum yang berlaku di negara lain sebagaimana negara lain harus menghormati hukum di Indonesia," paparnya.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan tetap terus memaksimalkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI/TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi