Komisi IX Setujui Anggaran Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan kekecewaan dan protes keras kepada pemerintah Saudi Arabia yang tidak menginformasikan soal waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati kepada WNI yang juga TKI yaitu Siti Zaenab dan Karni bin Medi Tarsim.
"Eksekusi hukuman mati keduanya tidak diinformasikan kepada pemerintah RI maupun keluarga. Tidak ada notifikasi resmi sebagaimana kelaziman dan etika dalam hubungan diplomatik," katanya dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat.
Hanif mengatakan satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam.
Namun dari kunjungan itu juga tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilaksanakannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.
"Kita benar-benar terpukul dan berduka. Semoga almarhumah dan almarhum diberi tempat terbaik di sisi Allah SWT. Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Karni di Brebes, Jawa Tengah dan Siti Zaenab di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," kata Hanif.
Hanif menegaskan bahwa dalam menghadapi kasus Karni itu pemerintah telah berjuang keras dan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
"Pembelaan hukum, diplomasi resmi, pendekatan informal kepada keluarga maupun tokoh masyarakat setempat, semua dilakukan. Langkah- langkah itu juga dilakukan dalam menangani kasus WNI/TKI lain yang terancam hukuman mati," kata Hanif.
Namun pada akhirnya, meski telah dilakukan berbagai upaya, Hanif mengaku bahwa hukum setempatlah yang berlaku.
"Jika pemaafan tidak didapatkan, maka eksekusi hukuman mati dijalankan. Kita sangat sedih dan kecewa. Pemerintah sudah berupaya maksimal untuk melindungi warganya, tapi pada akhirnya kita harus menghargai hukum yang berlaku di negara lain sebagaimana negara lain harus menghormati hukum di Indonesia," paparnya.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan tetap terus memaksimalkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI/TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.
"Eksekusi hukuman mati keduanya tidak diinformasikan kepada pemerintah RI maupun keluarga. Tidak ada notifikasi resmi sebagaimana kelaziman dan etika dalam hubungan diplomatik," katanya dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat.
Hanif mengatakan satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam.
Namun dari kunjungan itu juga tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilaksanakannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.
"Kita benar-benar terpukul dan berduka. Semoga almarhumah dan almarhum diberi tempat terbaik di sisi Allah SWT. Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Karni di Brebes, Jawa Tengah dan Siti Zaenab di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," kata Hanif.
Hanif menegaskan bahwa dalam menghadapi kasus Karni itu pemerintah telah berjuang keras dan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
"Pembelaan hukum, diplomasi resmi, pendekatan informal kepada keluarga maupun tokoh masyarakat setempat, semua dilakukan. Langkah- langkah itu juga dilakukan dalam menangani kasus WNI/TKI lain yang terancam hukuman mati," kata Hanif.
Namun pada akhirnya, meski telah dilakukan berbagai upaya, Hanif mengaku bahwa hukum setempatlah yang berlaku.
"Jika pemaafan tidak didapatkan, maka eksekusi hukuman mati dijalankan. Kita sangat sedih dan kecewa. Pemerintah sudah berupaya maksimal untuk melindungi warganya, tapi pada akhirnya kita harus menghargai hukum yang berlaku di negara lain sebagaimana negara lain harus menghormati hukum di Indonesia," paparnya.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan tetap terus memaksimalkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI/TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya