Komisi IX Setujui Anggaran Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan kekecewaan dan protes keras kepada pemerintah Saudi Arabia yang tidak menginformasikan soal waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati kepada WNI yang juga TKI yaitu Siti Zaenab dan Karni bin Medi Tarsim.
"Eksekusi hukuman mati keduanya tidak diinformasikan kepada pemerintah RI maupun keluarga. Tidak ada notifikasi resmi sebagaimana kelaziman dan etika dalam hubungan diplomatik," katanya dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat.
Hanif mengatakan satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam.
Namun dari kunjungan itu juga tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilaksanakannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.
"Kita benar-benar terpukul dan berduka. Semoga almarhumah dan almarhum diberi tempat terbaik di sisi Allah SWT. Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Karni di Brebes, Jawa Tengah dan Siti Zaenab di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," kata Hanif.
Hanif menegaskan bahwa dalam menghadapi kasus Karni itu pemerintah telah berjuang keras dan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
"Pembelaan hukum, diplomasi resmi, pendekatan informal kepada keluarga maupun tokoh masyarakat setempat, semua dilakukan. Langkah- langkah itu juga dilakukan dalam menangani kasus WNI/TKI lain yang terancam hukuman mati," kata Hanif.
Namun pada akhirnya, meski telah dilakukan berbagai upaya, Hanif mengaku bahwa hukum setempatlah yang berlaku.
"Jika pemaafan tidak didapatkan, maka eksekusi hukuman mati dijalankan. Kita sangat sedih dan kecewa. Pemerintah sudah berupaya maksimal untuk melindungi warganya, tapi pada akhirnya kita harus menghargai hukum yang berlaku di negara lain sebagaimana negara lain harus menghormati hukum di Indonesia," paparnya.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan tetap terus memaksimalkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI/TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.
"Eksekusi hukuman mati keduanya tidak diinformasikan kepada pemerintah RI maupun keluarga. Tidak ada notifikasi resmi sebagaimana kelaziman dan etika dalam hubungan diplomatik," katanya dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat.
Hanif mengatakan satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam.
Namun dari kunjungan itu juga tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilaksanakannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.
"Kita benar-benar terpukul dan berduka. Semoga almarhumah dan almarhum diberi tempat terbaik di sisi Allah SWT. Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Karni di Brebes, Jawa Tengah dan Siti Zaenab di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," kata Hanif.
Hanif menegaskan bahwa dalam menghadapi kasus Karni itu pemerintah telah berjuang keras dan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
"Pembelaan hukum, diplomasi resmi, pendekatan informal kepada keluarga maupun tokoh masyarakat setempat, semua dilakukan. Langkah- langkah itu juga dilakukan dalam menangani kasus WNI/TKI lain yang terancam hukuman mati," kata Hanif.
Namun pada akhirnya, meski telah dilakukan berbagai upaya, Hanif mengaku bahwa hukum setempatlah yang berlaku.
"Jika pemaafan tidak didapatkan, maka eksekusi hukuman mati dijalankan. Kita sangat sedih dan kecewa. Pemerintah sudah berupaya maksimal untuk melindungi warganya, tapi pada akhirnya kita harus menghargai hukum yang berlaku di negara lain sebagaimana negara lain harus menghormati hukum di Indonesia," paparnya.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan tetap terus memaksimalkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI/TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!