Komisi IX Setujui Anggaran Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan kekecewaan dan protes keras kepada pemerintah Saudi Arabia yang tidak menginformasikan soal waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati kepada WNI yang juga TKI yaitu Siti Zaenab dan Karni bin Medi Tarsim.
"Eksekusi hukuman mati keduanya tidak diinformasikan kepada pemerintah RI maupun keluarga. Tidak ada notifikasi resmi sebagaimana kelaziman dan etika dalam hubungan diplomatik," katanya dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat.
Hanif mengatakan satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam.
Namun dari kunjungan itu juga tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilaksanakannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.
"Kita benar-benar terpukul dan berduka. Semoga almarhumah dan almarhum diberi tempat terbaik di sisi Allah SWT. Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Karni di Brebes, Jawa Tengah dan Siti Zaenab di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," kata Hanif.
Hanif menegaskan bahwa dalam menghadapi kasus Karni itu pemerintah telah berjuang keras dan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
"Pembelaan hukum, diplomasi resmi, pendekatan informal kepada keluarga maupun tokoh masyarakat setempat, semua dilakukan. Langkah- langkah itu juga dilakukan dalam menangani kasus WNI/TKI lain yang terancam hukuman mati," kata Hanif.
Namun pada akhirnya, meski telah dilakukan berbagai upaya, Hanif mengaku bahwa hukum setempatlah yang berlaku.
"Jika pemaafan tidak didapatkan, maka eksekusi hukuman mati dijalankan. Kita sangat sedih dan kecewa. Pemerintah sudah berupaya maksimal untuk melindungi warganya, tapi pada akhirnya kita harus menghargai hukum yang berlaku di negara lain sebagaimana negara lain harus menghormati hukum di Indonesia," paparnya.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan tetap terus memaksimalkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI/TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.
"Eksekusi hukuman mati keduanya tidak diinformasikan kepada pemerintah RI maupun keluarga. Tidak ada notifikasi resmi sebagaimana kelaziman dan etika dalam hubungan diplomatik," katanya dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat.
Hanif mengatakan satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam.
Namun dari kunjungan itu juga tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilaksanakannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.
"Kita benar-benar terpukul dan berduka. Semoga almarhumah dan almarhum diberi tempat terbaik di sisi Allah SWT. Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Karni di Brebes, Jawa Tengah dan Siti Zaenab di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," kata Hanif.
Hanif menegaskan bahwa dalam menghadapi kasus Karni itu pemerintah telah berjuang keras dan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
"Pembelaan hukum, diplomasi resmi, pendekatan informal kepada keluarga maupun tokoh masyarakat setempat, semua dilakukan. Langkah- langkah itu juga dilakukan dalam menangani kasus WNI/TKI lain yang terancam hukuman mati," kata Hanif.
Namun pada akhirnya, meski telah dilakukan berbagai upaya, Hanif mengaku bahwa hukum setempatlah yang berlaku.
"Jika pemaafan tidak didapatkan, maka eksekusi hukuman mati dijalankan. Kita sangat sedih dan kecewa. Pemerintah sudah berupaya maksimal untuk melindungi warganya, tapi pada akhirnya kita harus menghargai hukum yang berlaku di negara lain sebagaimana negara lain harus menghormati hukum di Indonesia," paparnya.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan tetap terus memaksimalkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI/TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda