Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Polisi Budi Waseso, membantah ada intervensi dari Kapolri Jenderal Badroodin Haiti untuk tidak menahan Bambang Widjojanto (BW).
Budi Waseso menegaskan kalau urusan ditahan atau tidaknya tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
"Enggaklah, Kapolri nggak ada hubungannya dengan penegakan hukum, kendalinya itu di sini, hanya kabareskrim. Tapi secara independen dalam pemeriksaan itu adalah penyidik," ungkap Budi yang biasa disapa Buwas ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dia pun menjelaskan, tidak semua tersangka yang diperiksa itu bisa langsung ditahan. Pasalnya, ada banyak pertimbangan untuk menilai apakah seorang ditahan atau tidak, diantaranya seperti kooperatif tidaknya seseorang.
"Jangan semua berpikiran seorang tersangka pasti ditahan, jadi kalau proaktif, sudah menyampaikan apa yang diinginkan penyidik tidak perlu ada penahanan," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan Kamis kemarin (23/4/2015), Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto tidak jadi ditahan oleh pihak penyidik Polri.
Sebelumnya pengacara BW, Saor Siagian mengungkapkan, kalau penyidik sempat menyerahkan surat penahanan yang belakangan dicabut kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal