Suara.com - Berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Berkas BW sore ini dilimpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjenpol Victor Edi Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurutnya, Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk menilai kelengkapan berkas tersebut. Bila sudah lengkap atau P21, maka berkas perkara akan masuk ke tahap penuntutan. Sementara bila belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi.
Bareskrim Polri pada Kamis kembali memanggil BW untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak KPK dan Polri sepakat untuk meredakan ketegangan pasca mencuatnya konflik antara kedua belah pihak.
Sempat ada isu bahwa BW bakal ditahan dalam pemeriksaan kali ini. Kendati demikian, ternyata Polri tidak menahannya karena sikap kooperatif BW. "BW tidak ditahan. Kalau beliau nggak kooperatif, akan ditahan. Tapi dia kooperatif, jadi nggak ditahan," katanya.
Dalam pemeriksaan hari ini, BW dicecar 41 pertanyaan oleh penyidik.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Dalam kasus tersebut, sejauh ini Polri telah menetapkan status tersangka kepada BW dan Zulfahmi Arsyad. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat