Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berniat untuk mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri bila Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto jadi ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Bahkan kami sempat berencana ke sana (Bareskrim). Kalau proses penahanan ini tentu kami upayakan (supaya BW) tidak ditahan atau kalau jadi ditahan (kami) mengajukan diri untuk dilakukan penangguhan penahanan," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Konferensi pers itu dilangsungkan bersama dengan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto hari ini diperiksa di Bareksrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Tapi tadi sudah dapat penjelasan bahwa tidak ada penahanan, paling tidak ini informasi yang saya dapat dari pemberitaan media yang saya dengar dari Pak Viktor (Edi Simanjuntak)," tambah Johan.
Ruki bahkan sempat menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti melalui telepon untuk menanyakan mengenai kejelasan penahanan Bambang tersebut.
"Pertanyaan kami (ke Kapolri) apakah benar Pak BW jadi ditahan, dan saya pertegas berdasarkan informasi tadi yang diperoleh karena Pak Bambang kooperatif jadi tidak ditahan," ungkap Johan.
Namun pembicaraan telepon tadi bukan meminta jaminan agar Bambang tidak akan pernah ditahan.
"Tidak ditanyakan hal lain, pertanyaan tadi ke Kapolri bukan soal jaminan (tidak akan ditahan) cuma mengonfirmasi mengenai isu mengenai penahanan pak BW, kita tanyakan itu saja," jelas Johan.
Sehingga Johan tidak menegaskan apakah pembatalan penahanan Bambang tersebut karena komunikasi antara Ruki dan Badrodin.
"Saya mendasarkan keterangan dari pak Viktor bahwa BW kooperatif sehingga tidak ditahan," tambah Johan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Edi Simanjuntak menyatakan Bambang Widjojanto belum ditahan hari ini meski pemeriksaan terhadap Bambang dinyatakan sudah selesai.
Viktor juga mengatakan Bambang cukup kooperatif dalam pemeriksaan tersebut dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan bekerja sama dengan baik.
Sebelumnya sudah beredar di media surat perintah penahanan Bambang yang ditandatangani oleh penyidik Bareskrim Daniel Bolly Tifaona, namun Bambang menolak menandatangani surat perintah tersebut.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari Pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang sendiri dinyatakan nonaktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya". (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan