Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berniat untuk mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri bila Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto jadi ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Bahkan kami sempat berencana ke sana (Bareskrim). Kalau proses penahanan ini tentu kami upayakan (supaya BW) tidak ditahan atau kalau jadi ditahan (kami) mengajukan diri untuk dilakukan penangguhan penahanan," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Konferensi pers itu dilangsungkan bersama dengan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto hari ini diperiksa di Bareksrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Tapi tadi sudah dapat penjelasan bahwa tidak ada penahanan, paling tidak ini informasi yang saya dapat dari pemberitaan media yang saya dengar dari Pak Viktor (Edi Simanjuntak)," tambah Johan.
Ruki bahkan sempat menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti melalui telepon untuk menanyakan mengenai kejelasan penahanan Bambang tersebut.
"Pertanyaan kami (ke Kapolri) apakah benar Pak BW jadi ditahan, dan saya pertegas berdasarkan informasi tadi yang diperoleh karena Pak Bambang kooperatif jadi tidak ditahan," ungkap Johan.
Namun pembicaraan telepon tadi bukan meminta jaminan agar Bambang tidak akan pernah ditahan.
"Tidak ditanyakan hal lain, pertanyaan tadi ke Kapolri bukan soal jaminan (tidak akan ditahan) cuma mengonfirmasi mengenai isu mengenai penahanan pak BW, kita tanyakan itu saja," jelas Johan.
Sehingga Johan tidak menegaskan apakah pembatalan penahanan Bambang tersebut karena komunikasi antara Ruki dan Badrodin.
"Saya mendasarkan keterangan dari pak Viktor bahwa BW kooperatif sehingga tidak ditahan," tambah Johan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Edi Simanjuntak menyatakan Bambang Widjojanto belum ditahan hari ini meski pemeriksaan terhadap Bambang dinyatakan sudah selesai.
Viktor juga mengatakan Bambang cukup kooperatif dalam pemeriksaan tersebut dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan bekerja sama dengan baik.
Sebelumnya sudah beredar di media surat perintah penahanan Bambang yang ditandatangani oleh penyidik Bareskrim Daniel Bolly Tifaona, namun Bambang menolak menandatangani surat perintah tersebut.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari Pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang sendiri dinyatakan nonaktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya". (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta