Suara.com - Sebagian sekolah merencanakan menggugat pihak penyenggara 'Splash After Class', Divine Production. Mereka akan melaporkan pihak EO karena mencatut nama sekolah itu sebagai yang mendukung pesta muda-mudi itu.
Ada 8 sekolah yang mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (24/4/2015) sore. Mereka dipanggil Komisioner KPAI untuk mengklarifikasi nama sekolah itu yang disebut sebagai pendukung 'Splash After Class' Bikini Party
Kedelapan sekolah itu adalah SMA Al-Kamal, SMA 31, SMA 14, SMA 104, SMA 11 Muhammadiyah, SMA 50, SMA 59, dan SMA 24. Kepala Sekolah SMA 11 Muhammadiyah, Slamet Sutopo membantah sekolahnya terlibat. Slamet akan mencaritahu kemungkinan anak didiknya terlibat.
"Kami tidak ikut dan tidak tahu acara itu. Nama SMA kami dicatut. Tapi kami akan mencaritahu dan bertanya, apakah ada yang melibatkan diri secara individu," kata Slamet.
Slamet menuntut pihak EO meminta maaf dan mengklarifikasi jika SMA-nya tidak melibatkan diri di pesta itu. "Jika tidak kami akan pikirkan ambil langkah gugatan," kata Slamet.
Selain Slamet, pihak SMA 44 Jakarta juga membantah terlibat. Wakil Kesiswaan SMA 44 Jakarta, Siwarto mengatakan akan melakukan investigasi internal mencari tahu kemungkinan anak didiknya ada yang mendaftar.
"Kami juga akan melaporkan EO itu ke polisi, karena pencemaran nama baik. Semua akan kami libatkan dalam proses ini, termasuk orangtua murid," paparnya.
Untuk diketahui bikini party itu diperuntukkan bagi pelajar SMA/SMK di Jakarta dan Bekasi dalam rangka merayakan kelulusan ujian nasional.
Belakangan, penyelenggara acara meminta maaf kepada sejumlah sekolah di Jakarta dan Bekasi, yang namanya tercantum dalam undangan dan beredar di beberapa media sosial.
Penyelenggara juga menjelaskan jika dress code asli dalam acara yang rencananya digelar tanggal 25 April 2015 tersebut adalah Summer Dress, semacam gaun-gaun santai dengan tema Pool Party dan bukan bikini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan