Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia berkoordinasi dengan Markas Besar Polri untuk menangani kasus remaja putri asal Bogor, Jawa Barat, berinisial DA (14), yang diduga menjadi korban perdagangan anak. Ia diiming-imingi bekerja di restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tapi ternyata dipekerjakan di diskotik.
"KPAI akan terus berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan untuk itu kami minta atensi khusus dari pihak Polri untuk menangani kasus hukumnya," kata Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, saat dihubungi suara.com, Selasa (7/4/2015).
Asrorun menambahkan KPAI meminta Polri terlibat, bukan hanya untuk menangani kasus hukum DA, melainkan juga untuk membongkar jaringan perdagangan anak.
Dengan demikian, kata Asrorun, dapat diketahui semua modus operandi perdagangan anak dan ke depan aksi semacam itu bisa dicegah.
Diberitakan sebelumnya, DA berhasil kabur dari tempat kerja dan bersama ibunda melapor ke Polres Bogor. Tiga orang yang merekrut DA sudah dijadikan tersangka dan sekarang ditahan. DA bersama ibunya juga dilaporkan pelaku ke Polsek Kelapa Gading dan mereka sempat dijadikan tersangka kasus penipuan.
Tetapi setelah KPAI dan LBH Jakarta menangani kasus ini, status tersangka DA dan ibunya dicabut. Saat ini, keduanya diamankan di rumah aman milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Berita Terkait
-
ABG Bogor Korban Perdagangan Anak Siap Bantu Polisi
-
Akhirnya, Polsek Kelapa Gading Cabut Status Tersangka ABG Bogor
-
KPAI Jadikan Kasus ABG Bogor sebagai Pembuka Kasus Lain
-
Anak Dipekerjakan di Diskotek, LBH Jakarta Minta Ahok Bertindak
-
KPAI Ungkap Dugaan Pemalsuan Usia Anak yang Dipaksa Kerja di Pub
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN