Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan pembacaan putusan sela hari ini, Senin(27/4/2015), terhadap perkara terdakwa kasus penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana. Dalam sidang yang yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia, menolak semua segala keberatan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut atas eksepsi yang diajukannya beberapa saat lalu.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa dan dari terdakwa sendiri untuk seluruhnya," kata Hakim Artha saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Hakim Tipikor keberatan yang diajukan Sutan dinilai tidak beralasan demi hukum dan pantas untuk ditolak. Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa nomo DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," kata Artha.
Seperti diketahui di sidang dakwaan Sutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2015), Sutan didakwa menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebesar 140 ribu dolar AS.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBP Perubahan Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN Perubahan tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII.
"Yang bertentangan (penerimaan hadiah 140 ribu dolar AS) dengan kewajibannya yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPR atau anggota Komisi VII DPR atau selaku penyelenggara," kata JPU KPK, Dody Sukmono, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Dody mengatakan suap bermula saat Sutan mengontak Waryono pada Senin 27 Mei 2013 melalui sambungan telepon. Saat itu, keduanya menyepakati dilakukan pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
"Bahwa setelah itu, Waryono Karno meminta stafnya Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial agar ikut mendampingi bertemu terdakwa (Sutan) dengan mengatakan 'ini tugas khusus'. Sekiranya pukul 20.00 WIB merekaberangkat dan sesampainya di Hotel Mulia Senayan selanjutnya Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial bersama-sama menuju Restoran Edgogin yang terletak di bawah. Kemudian datanglah terdakwa dengan Muhammad Iqbal dan terdakwa duduk berdampingan dengan Waryono Karno," kata Jaksa.
Dengan demikian, atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melihat pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta