Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan pembacaan putusan sela hari ini, Senin(27/4/2015), terhadap perkara terdakwa kasus penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana. Dalam sidang yang yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia, menolak semua segala keberatan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut atas eksepsi yang diajukannya beberapa saat lalu.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa dan dari terdakwa sendiri untuk seluruhnya," kata Hakim Artha saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Hakim Tipikor keberatan yang diajukan Sutan dinilai tidak beralasan demi hukum dan pantas untuk ditolak. Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa nomo DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," kata Artha.
Seperti diketahui di sidang dakwaan Sutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2015), Sutan didakwa menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebesar 140 ribu dolar AS.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBP Perubahan Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN Perubahan tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII.
"Yang bertentangan (penerimaan hadiah 140 ribu dolar AS) dengan kewajibannya yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPR atau anggota Komisi VII DPR atau selaku penyelenggara," kata JPU KPK, Dody Sukmono, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Dody mengatakan suap bermula saat Sutan mengontak Waryono pada Senin 27 Mei 2013 melalui sambungan telepon. Saat itu, keduanya menyepakati dilakukan pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
"Bahwa setelah itu, Waryono Karno meminta stafnya Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial agar ikut mendampingi bertemu terdakwa (Sutan) dengan mengatakan 'ini tugas khusus'. Sekiranya pukul 20.00 WIB merekaberangkat dan sesampainya di Hotel Mulia Senayan selanjutnya Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial bersama-sama menuju Restoran Edgogin yang terletak di bawah. Kemudian datanglah terdakwa dengan Muhammad Iqbal dan terdakwa duduk berdampingan dengan Waryono Karno," kata Jaksa.
Dengan demikian, atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melihat pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh