Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa prajurit yang saat ini aktif, harus memilih statusnya akan masuk ke mana antara TNI atau menjadi PNS.
"Yang bersangkutan itu harus memilih antara mau jadi PNS, atau tetap di TNI," ungkap Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Rini Widyantini, di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Hal tersebut dikatakan Rini terkait dengan diangkatnya anggota TNI aktif berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) menjadi Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis dalam tubuh Kantor Staf Kepresidenan pimpinan Luhut Binsar Panjaitan. Jabatan Deputi V tersebut diberikan kepada Mayjen TNI Anggodo Wiradi, yang diresmikan pada Selasa (31 Maret) lalu bersama empat deputi lainnya.
Rini mengatakan, status Kantor Staf Kepresidenan tersebut memang non-struktural berdasarkan Perpres yang mengaturnya. Namun terkait masalah prajurit aktif yang menjabat Deputi V di sana, dia menyatakan statusnya harus dilepaskan terlebih dahulu sebelum diangkat.
"Tidak bisa, harus dilepaskan atau diubah statusnya. Karena hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki TNI atau Polri. Jika di luar itu, yang bersangkutan harus melepaskan diri," ujarnya.
Hal tersebut, menurut Rini lagi, dikarenakan yang bersangkutan harus terlibat di dalamnya, sehingga jika memiliki status ganda berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2)-nya menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, Banda Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.
"Jadi, meskipun dia lembaga non-struktural dan tidak terikat dengan UU ASN, dia (sang prajurit) tetap terikat dengan UU TNI tersebut, yang mengatakan prajurit aktif hanya bisa menjadi aparatur sipil di dalam 10 kementerian dan lembaga tanpa ada perubahan status. Di luar itu harus berhenti dulu. Kan gitu aturannya," tandasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra