Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa prajurit yang saat ini aktif, harus memilih statusnya akan masuk ke mana antara TNI atau menjadi PNS.
"Yang bersangkutan itu harus memilih antara mau jadi PNS, atau tetap di TNI," ungkap Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Rini Widyantini, di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Hal tersebut dikatakan Rini terkait dengan diangkatnya anggota TNI aktif berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) menjadi Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis dalam tubuh Kantor Staf Kepresidenan pimpinan Luhut Binsar Panjaitan. Jabatan Deputi V tersebut diberikan kepada Mayjen TNI Anggodo Wiradi, yang diresmikan pada Selasa (31 Maret) lalu bersama empat deputi lainnya.
Rini mengatakan, status Kantor Staf Kepresidenan tersebut memang non-struktural berdasarkan Perpres yang mengaturnya. Namun terkait masalah prajurit aktif yang menjabat Deputi V di sana, dia menyatakan statusnya harus dilepaskan terlebih dahulu sebelum diangkat.
"Tidak bisa, harus dilepaskan atau diubah statusnya. Karena hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki TNI atau Polri. Jika di luar itu, yang bersangkutan harus melepaskan diri," ujarnya.
Hal tersebut, menurut Rini lagi, dikarenakan yang bersangkutan harus terlibat di dalamnya, sehingga jika memiliki status ganda berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2)-nya menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, Banda Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.
"Jadi, meskipun dia lembaga non-struktural dan tidak terikat dengan UU ASN, dia (sang prajurit) tetap terikat dengan UU TNI tersebut, yang mengatakan prajurit aktif hanya bisa menjadi aparatur sipil di dalam 10 kementerian dan lembaga tanpa ada perubahan status. Di luar itu harus berhenti dulu. Kan gitu aturannya," tandasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API