Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa prajurit yang saat ini aktif, harus memilih statusnya akan masuk ke mana antara TNI atau menjadi PNS.
"Yang bersangkutan itu harus memilih antara mau jadi PNS, atau tetap di TNI," ungkap Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Rini Widyantini, di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Hal tersebut dikatakan Rini terkait dengan diangkatnya anggota TNI aktif berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) menjadi Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis dalam tubuh Kantor Staf Kepresidenan pimpinan Luhut Binsar Panjaitan. Jabatan Deputi V tersebut diberikan kepada Mayjen TNI Anggodo Wiradi, yang diresmikan pada Selasa (31 Maret) lalu bersama empat deputi lainnya.
Rini mengatakan, status Kantor Staf Kepresidenan tersebut memang non-struktural berdasarkan Perpres yang mengaturnya. Namun terkait masalah prajurit aktif yang menjabat Deputi V di sana, dia menyatakan statusnya harus dilepaskan terlebih dahulu sebelum diangkat.
"Tidak bisa, harus dilepaskan atau diubah statusnya. Karena hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki TNI atau Polri. Jika di luar itu, yang bersangkutan harus melepaskan diri," ujarnya.
Hal tersebut, menurut Rini lagi, dikarenakan yang bersangkutan harus terlibat di dalamnya, sehingga jika memiliki status ganda berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2)-nya menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, Banda Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.
"Jadi, meskipun dia lembaga non-struktural dan tidak terikat dengan UU ASN, dia (sang prajurit) tetap terikat dengan UU TNI tersebut, yang mengatakan prajurit aktif hanya bisa menjadi aparatur sipil di dalam 10 kementerian dan lembaga tanpa ada perubahan status. Di luar itu harus berhenti dulu. Kan gitu aturannya," tandasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Sempat Viral Karena Dicurangi Juri, Josepha SMAN 1 Pontianak Kini Dilirik MPR RI Jadi Duta LCC
-
Bantargebang Jadi 'Bom Metana' Dunia, Timbunan Sampah Tembus 80 Juta Ton!
-
Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme
-
MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat
-
Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba
-
Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan
-
Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji