- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta KPK transparan tentang SP3 kasus korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
- KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara karena kurangnya kecukupan alat bukti.
- Abdullah mempertanyakan alasan pengumuman SP3 yang baru diumumkan, padahal keputusan telah diambil sejak Desember 2024.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan kepada publik terkait penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Abdullah menilai keterbukaan diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa angka kerugian negara yang sulit dihitung bisa mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum.
"Jangan sampai SP3 dari KPK ini menjadi akhir penegakan hukum atau mereduksi makna hukum pidana korupsi pertambangan menjadi semata-mata persoalan angka," kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia juga menyoroti pernyataan KPK terkait kurangnya alat bukti, terutama soal perhitungan kerugian negara. Menurut Abdullah, KPK seharusnya bisa berkolaborasi dengan pihak yang melakukan audit atau perhitungan kerugian untuk memperkuat dasar hukum penghentian penyidikan.
Selain itu, dia mempertanyakan pengumuman SP3 yang baru dilakukan, padahal keputusan penghentian kasus ini sudah diambil sejak Desember 2024.
"Mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024, baru diumumkan sekarang?" kata dia.
Abdullah menekankan, Kejaksaan Agung tetap bisa menangani kasus yang dihentikan KPK jika ada bukti baru, dengan konstruksi hukum yang berbeda sesuai peraturan perundang-undangan.
"Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Aswad Sulaiman.
Baca Juga: Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (26/12).
Budi menjelaskan, penghentian penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara tahun 2007–2014, dilakukan karena kurangnya alat bukti.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.
Berita Terkait
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara