Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai hukuman mati yang diterapkan di Indonesia, termasuk yang dikenakan kepada Mary Jane Fiesta Veloso, kontraproduktif dengan upaya penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri.
"Mary Jane adalah buruh migran pekerja rumah tangga, sama seperti 264 buruh migran Indonesia di berbagai negara yang terancam hukuman mati," kata pengacara publik LBH Jakarta Eny Rofiatul melalui siaran persnya.
Menurut Eny, Mary Jane tidak bisa dipidanakan bila memang benar dia merupakan korban dari perdagangan orang sebagaimana sering terjadi pada buruh migran. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Tanpa memandang asalnya, buruh migran memang selalu dilingkupi kondisi kemiskinan yang bersifat struktural," ujarnya.
Terkait eksekusi mati yang telah dilakukan kepada para terpidana narkoba pada Rabu (29/4/2015) dinihari, LBH menyatakan keprihatinan dan mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus Mary Jane.
"Sebagai lembaga yang memakai prinsip Hak Asasi Manusia, LBH Jakarta memandang bahwa hak atas hidup setiap orang tidak boleh direnggut oleh siapa pun, termasuk negara," kata Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta.
Karena itu, LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo untuk memastikan Mary Jane mendapatkan seluruh bantuan hukum yang diperlukan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah setelah ada perkembangan baru di Filipina.
"Fakta persidangan menunjukkan dia selalu konsisten menyatakan dirinya disuruh seseorang dan tidak tahu tentang narkoba yang ditemukan di tasnya," tuturnya.
Menurut Febi, LBH menyayangkan Kepolisian yang tidak memberikan bantuan hukum saat berita acara pemeriksaan dan tidak didampingi penerjemah bahasa Tagalog saat pemeriksaan dan sidang pengadilan.
"Pemberian bantuan hukum dan penerjemah diatur Pasal 56 dan Pasal 51 juncto Pasal 177 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kealpaan itu akhirnya menghasilkan akibat yang tidak adil," tuturnya.
Ketidakadilan yang diterima Mary Jane adalah dia tidak dapat memberikan pembelaan secara maksimal dan akhirnya berdampak pada pidana mati yang hampir merengut nyawanya bila pelaku di Filipina tidak menyerahkan diri. (Antara)
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Sepatu Mary Jane Buat Traveling yang Tidak Bikin Kaki Sakit
-
Kate Hudson Beber Pernah Ditawari Peran Mary Jane di Film Spider-Man
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
5 Sepatu Mary Jane Nuansa Merah yang Bikin OOTD Natalmu Makin Standout
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan