Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan penyidik senior KPK Novel Baswedan masih berstatus menjadi penyidik KPK.
"Masih berstatus sebagi pegawai KPK dan tetap sebagai penyidik KPK," jelas Johan ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2015).
Johan juga menerangkan, pertemuan yang dialakukan siang tadi di Bareskrim Polri membicarakan hubungan kedepan antara kedua lembaga itu agar saling bisa bersinergri.
"Kami pimpinan KPK bicara maslah kedepn antara KPK dan Polri bisa bersinegri, tadi ada berapa hal yang dicatat pertmuan itu salah satunya terkait dengan Novel," kata Johan.
Dalam pertemuan itu, Johan mengatakan sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri bahwa Novel tidak akan ditahan. Novel juga belum menjalankan rekontruksi.
"Maksud Polri sampai pukul 00.30 itu Novel akan dilepas setelah menjalani rekontruksi. Namun tidak disetujui Novel dan itu haknya Novel," kata Johan.
Dalam jumpa pers itu, Novel juga bicara. Dia merasa dikriminalisasikan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait penangkapan dirinya beberapa waktu lalau di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Novel mengharapkan tuduhan yang dilakukan oleh Bareskrim hari ini terakhir, dan ia juga mengaku akan melakukan upaya-upaya maupum proses hukum agar kasus ini segera usai.
"Saya ingin semua ini selesai, diselesaikan dengan tuntas. Apapun langkah yang akan ditempuh, saya siap menghadapi. Poin pertama itu. Karena saya juga penyidik, saya mesti mentaati segala aturan hukum," ujar Novel.
"Sekalipun sebenarnya saya juga memandang, bahwa sebelumnya saya sampaikan, baik saya langsung, pimpinan KPK atau penasihat hukum, saya memandang ini upaya kriminalisasi terhadap diri saya," jelas Novel.
Walaupun merasa dikriminalisasi, Novel akan siap menjalankan proses hukum. Novel juga menceritakan, sempat melayangkan protes kepada Penyidik Bareskrim lantaran melakukan tindakan yang berlebihan ketika penangkapan dan penggeledahan serta dirinya tidak diberikan izin didampingi pengacara pada saat penyidikan.
"Adapun atas tindakan-tindakan yang terjadi kemarin, saya juga menyampaikan protes dan keberatan. Karena itu tindakan yang berlebihan. Poinnya itu. Dan perlu diketahui oleh publik bahwa saya pada dasarnya atas segala tuduhan kepada saya, saya siap menghadapi. Apapun yang akan dilakukan dlm proses hukum, saya siap menghadapi," tegas Novel
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik