Suara.com - Setelah dibebaskan oleh kepolisian karena permintaan penangguhan penahanan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan aktif kembali bekerja sebagai penyidik di lembaga antirasuah tersebut.
Bahkan saat ini, tumpukan pekerjaan penyidikan perkara tindak pidana korupsi disebut telah menunggunya, lantaran sempat tersendat karena ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (1/5/2015) dini hari.
"Dia masih cuti (sejak ditangkap Bareskrim). Sebetulnya sekarang sudah bisa bekerja lagi. Tapi tenang (tak perlu khawatir), dia masih bisa bekerja untuk menangkap koruptor lagi kok. Sekarang pun dia masih bisa bekerja," ungkap Muji Kartika Rahayu, salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan, dalam perbincangan dengan Suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (3/5).
Muji menyatakan, saat ini tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah-langkah moral dan hukum yang akan ditempuh, atas tindakan kesewenangan kepolisian yang menangkap penyidik senior KPK tersebut. Salah satu langkah yang akan ditempuh itu adalah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
"Ada beberapa langkah moral yang akan ditempuh. Karena persoalan ini (penangkapan Novel) bukan murni kasus hukum, tetapi ini adalah masalah moralitas lembaga kepolisian. Salah satunya adalah praperadilan. Secepatnya akan kami ajukan ke pengadilan," terangnya.
Diketahui, Novel Baswedan adalah mantan anggota Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Pada tahun 2012, dia akhirnya mengundurkan diri dari kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik KPK.
Namun, kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, justru berlangsung pada tahun 2004, saat dirinya masih bertugas di Polresta Bengkulu. Novel diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet.
Setelah ditangkap Jumat dini hari lalu, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu. Tujuannya adalah untuk melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus yang diduga melibatkannya 11 tahun silam. Namun, Novel dan pengacaranya menolak melakukan rekonstruksi itu.
Alasan penolakan adalah tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, sehingga tidak ada sesuatu yang mau direkonstruksikan. Alasan ketiga adalah adanya instruksi dari Presiden dan Kapolri yang harus dilaksanakan terlebih dulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya
-
Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah
-
Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman
-
623 Titik Panas Terpantau di Sumsel, 317 Masih Diverifikasi Polda