Suara.com - Setelah dibebaskan oleh kepolisian karena permintaan penangguhan penahanan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan aktif kembali bekerja sebagai penyidik di lembaga antirasuah tersebut.
Bahkan saat ini, tumpukan pekerjaan penyidikan perkara tindak pidana korupsi disebut telah menunggunya, lantaran sempat tersendat karena ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (1/5/2015) dini hari.
"Dia masih cuti (sejak ditangkap Bareskrim). Sebetulnya sekarang sudah bisa bekerja lagi. Tapi tenang (tak perlu khawatir), dia masih bisa bekerja untuk menangkap koruptor lagi kok. Sekarang pun dia masih bisa bekerja," ungkap Muji Kartika Rahayu, salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan, dalam perbincangan dengan Suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (3/5).
Muji menyatakan, saat ini tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah-langkah moral dan hukum yang akan ditempuh, atas tindakan kesewenangan kepolisian yang menangkap penyidik senior KPK tersebut. Salah satu langkah yang akan ditempuh itu adalah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
"Ada beberapa langkah moral yang akan ditempuh. Karena persoalan ini (penangkapan Novel) bukan murni kasus hukum, tetapi ini adalah masalah moralitas lembaga kepolisian. Salah satunya adalah praperadilan. Secepatnya akan kami ajukan ke pengadilan," terangnya.
Diketahui, Novel Baswedan adalah mantan anggota Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Pada tahun 2012, dia akhirnya mengundurkan diri dari kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik KPK.
Namun, kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, justru berlangsung pada tahun 2004, saat dirinya masih bertugas di Polresta Bengkulu. Novel diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet.
Setelah ditangkap Jumat dini hari lalu, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu. Tujuannya adalah untuk melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus yang diduga melibatkannya 11 tahun silam. Namun, Novel dan pengacaranya menolak melakukan rekonstruksi itu.
Alasan penolakan adalah tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, sehingga tidak ada sesuatu yang mau direkonstruksikan. Alasan ketiga adalah adanya instruksi dari Presiden dan Kapolri yang harus dilaksanakan terlebih dulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari
-
Wamensos Bahas Sekolah Rakyat, PPSE dan Perlindungan Korban Bencana Non-Alam Bersama Tiga Pemda
-
Review Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis: Hangat, Realistis, dan Bermakna
-
Pelajaran dari Surabaya: Penyangga Ekonomi yang Sering Diremehkan
-
Kajian IESR: Indonesia Punya Potensi 77,8 GW PLTS Terapung, Apa Tantangan Pengembangannya?
-
6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
-
Imigrasi Sumut Jalin Sinergi dengan Pemkab Batubara untuk Hadirkan Layanan Keimigrasian