Suara.com - Setelah dibebaskan oleh kepolisian karena permintaan penangguhan penahanan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan aktif kembali bekerja sebagai penyidik di lembaga antirasuah tersebut.
Bahkan saat ini, tumpukan pekerjaan penyidikan perkara tindak pidana korupsi disebut telah menunggunya, lantaran sempat tersendat karena ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (1/5/2015) dini hari.
"Dia masih cuti (sejak ditangkap Bareskrim). Sebetulnya sekarang sudah bisa bekerja lagi. Tapi tenang (tak perlu khawatir), dia masih bisa bekerja untuk menangkap koruptor lagi kok. Sekarang pun dia masih bisa bekerja," ungkap Muji Kartika Rahayu, salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan, dalam perbincangan dengan Suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (3/5).
Muji menyatakan, saat ini tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah-langkah moral dan hukum yang akan ditempuh, atas tindakan kesewenangan kepolisian yang menangkap penyidik senior KPK tersebut. Salah satu langkah yang akan ditempuh itu adalah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
"Ada beberapa langkah moral yang akan ditempuh. Karena persoalan ini (penangkapan Novel) bukan murni kasus hukum, tetapi ini adalah masalah moralitas lembaga kepolisian. Salah satunya adalah praperadilan. Secepatnya akan kami ajukan ke pengadilan," terangnya.
Diketahui, Novel Baswedan adalah mantan anggota Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Pada tahun 2012, dia akhirnya mengundurkan diri dari kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik KPK.
Namun, kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, justru berlangsung pada tahun 2004, saat dirinya masih bertugas di Polresta Bengkulu. Novel diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet.
Setelah ditangkap Jumat dini hari lalu, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu. Tujuannya adalah untuk melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus yang diduga melibatkannya 11 tahun silam. Namun, Novel dan pengacaranya menolak melakukan rekonstruksi itu.
Alasan penolakan adalah tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, sehingga tidak ada sesuatu yang mau direkonstruksikan. Alasan ketiga adalah adanya instruksi dari Presiden dan Kapolri yang harus dilaksanakan terlebih dulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
Terkini
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Jabodetabek Sore Ini
-
Menhan AS Ancam Penantang Washington: Akan Bayar Harga Mahal!
-
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS