Suara.com - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Presiden Joko Widodo dapat mengintervensi Polri untuk membebaskan penyidik KPK Novel Baswedan atas dasar tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Apabila Novel Baswedan tidak dibebaskan, ada kekhawatiran akan menyulut kembali konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih besar," kata Said Salahudin melalui surat elektronik di Jakarta, Senin.
Menurut Said, konflik antara KPK dengan Polri bisa menimbulkan gangguan keamanan atau setidaknya ketidaktertiban dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat.
Said mengatakan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum. Karena itu, Presiden berkewajiban memastikan hubungan antara sesama penegak hukum berjalan harmonis.
"Apabila Novel tetap ditahan, ada potensi hubungan KPK dan Polri menjadi terganggu dan berdampak pada proses penegakan hukum yang lebih luas," tuturnya.
Lebih dari itu, Said menilai intervensi yang dilakukan Presiden dalam kasus Novel sebetulnya tidak terlalu dalam. Presiden tidak memerintahkan Polri untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
"Presiden hanya memerintahkan agar Novel tidak ditahan. Terhadap kasusnya sendiri, Presiden meminta proses dilakukan secara transparan," katanya.
Presiden Jokowi memberikan tiga perintah kepada pimpinan Polri terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yaitu supaya Novel tidak ditahan dan proses hukumnya dilakukan secara transparan.
Perintah terakhir adalah kepada Wakil Kepala Polri Komjen Polisi Budi Gunawan agar yang bersangkutan tidak memberikan pernyataan yang membuat kontroversi di masyarakat.
Novel sendiri setelah sempat dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi, meskipun yang bersangkutan menolak, akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah ada jaminan dari pimpinan KPK.
"Kami sepakati untuk diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya ditangguhkan," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Perintah Kepala Negara terhadap kasus Novel tersebut menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai Presiden seharusnya tidak melakukan intervensi terhadap institusi penegak hukum. (Antara)
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai