Suara.com - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Presiden Joko Widodo dapat mengintervensi Polri untuk membebaskan penyidik KPK Novel Baswedan atas dasar tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Apabila Novel Baswedan tidak dibebaskan, ada kekhawatiran akan menyulut kembali konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih besar," kata Said Salahudin melalui surat elektronik di Jakarta, Senin.
Menurut Said, konflik antara KPK dengan Polri bisa menimbulkan gangguan keamanan atau setidaknya ketidaktertiban dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat.
Said mengatakan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum. Karena itu, Presiden berkewajiban memastikan hubungan antara sesama penegak hukum berjalan harmonis.
"Apabila Novel tetap ditahan, ada potensi hubungan KPK dan Polri menjadi terganggu dan berdampak pada proses penegakan hukum yang lebih luas," tuturnya.
Lebih dari itu, Said menilai intervensi yang dilakukan Presiden dalam kasus Novel sebetulnya tidak terlalu dalam. Presiden tidak memerintahkan Polri untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
"Presiden hanya memerintahkan agar Novel tidak ditahan. Terhadap kasusnya sendiri, Presiden meminta proses dilakukan secara transparan," katanya.
Presiden Jokowi memberikan tiga perintah kepada pimpinan Polri terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yaitu supaya Novel tidak ditahan dan proses hukumnya dilakukan secara transparan.
Perintah terakhir adalah kepada Wakil Kepala Polri Komjen Polisi Budi Gunawan agar yang bersangkutan tidak memberikan pernyataan yang membuat kontroversi di masyarakat.
Novel sendiri setelah sempat dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi, meskipun yang bersangkutan menolak, akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah ada jaminan dari pimpinan KPK.
"Kami sepakati untuk diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya ditangguhkan," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Perintah Kepala Negara terhadap kasus Novel tersebut menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai Presiden seharusnya tidak melakukan intervensi terhadap institusi penegak hukum. (Antara)
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari
-
Wamensos Bahas Sekolah Rakyat, PPSE dan Perlindungan Korban Bencana Non-Alam Bersama Tiga Pemda
-
Review Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis: Hangat, Realistis, dan Bermakna
-
Pelajaran dari Surabaya: Penyangga Ekonomi yang Sering Diremehkan
-
Kajian IESR: Indonesia Punya Potensi 77,8 GW PLTS Terapung, Apa Tantangan Pengembangannya?
-
6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
-
Imigrasi Sumut Jalin Sinergi dengan Pemkab Batubara untuk Hadirkan Layanan Keimigrasian