Suara.com - Kabareskrim Budi Waseso mengaku pihaknya akan mengusut tuntas kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014. Dia bahkan mengakui tidak tertutup kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan dimintai keterangannya terkait kasus yang tengah ditangani kepolisian tersebut.
Sebagaimana diketahui, terkait kasus pengadaan UPS 2014 ini, Jokowi saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun seperti dikatakan Budi Waseso, sebelum memeriksa Jokowi, penyidik Bareskrim terlebih dahulu akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Gak apa-apa. Kan kita akan tanyakan juga pada saat beliau (Jokowi) jadi Gubernur. Kan sekarang kan di tangan Pak Ahok. Ya, sama aja saya kira," ungkap sosok yang kerap disapa Buwas itu, usai bertemu Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5/2015).
Kepada wartawan di Balai Kota, Buwas juga menuturkan bahwa pihaknya akan membongkar kasus UPS tidak hanya pada pengadaan tahun 2014. Melainkan menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya juga akan segera diproses.
"Artinya gini. Kita lihat yang terjadi sekarang, kita juga akan ke belakang. Yang sekarang 2014 yang sedang kita tangani, dan gak menutup kemungkinan 2013 dan ke belakang," jelas Buwas.
Diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar. Padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Untuk Alex, Bareskrim bahkan telah melakukan penahanan, lantaran sudah lebih dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV