Suara.com - Kabareskrim Budi Waseso mengaku pihaknya akan mengusut tuntas kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014. Dia bahkan mengakui tidak tertutup kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan dimintai keterangannya terkait kasus yang tengah ditangani kepolisian tersebut.
Sebagaimana diketahui, terkait kasus pengadaan UPS 2014 ini, Jokowi saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun seperti dikatakan Budi Waseso, sebelum memeriksa Jokowi, penyidik Bareskrim terlebih dahulu akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Gak apa-apa. Kan kita akan tanyakan juga pada saat beliau (Jokowi) jadi Gubernur. Kan sekarang kan di tangan Pak Ahok. Ya, sama aja saya kira," ungkap sosok yang kerap disapa Buwas itu, usai bertemu Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5/2015).
Kepada wartawan di Balai Kota, Buwas juga menuturkan bahwa pihaknya akan membongkar kasus UPS tidak hanya pada pengadaan tahun 2014. Melainkan menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya juga akan segera diproses.
"Artinya gini. Kita lihat yang terjadi sekarang, kita juga akan ke belakang. Yang sekarang 2014 yang sedang kita tangani, dan gak menutup kemungkinan 2013 dan ke belakang," jelas Buwas.
Diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar. Padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Untuk Alex, Bareskrim bahkan telah melakukan penahanan, lantaran sudah lebih dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU