Suara.com - Kabareskrim Budi Waseso mengaku pihaknya akan mengusut tuntas kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014. Dia bahkan mengakui tidak tertutup kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan dimintai keterangannya terkait kasus yang tengah ditangani kepolisian tersebut.
Sebagaimana diketahui, terkait kasus pengadaan UPS 2014 ini, Jokowi saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun seperti dikatakan Budi Waseso, sebelum memeriksa Jokowi, penyidik Bareskrim terlebih dahulu akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Gak apa-apa. Kan kita akan tanyakan juga pada saat beliau (Jokowi) jadi Gubernur. Kan sekarang kan di tangan Pak Ahok. Ya, sama aja saya kira," ungkap sosok yang kerap disapa Buwas itu, usai bertemu Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5/2015).
Kepada wartawan di Balai Kota, Buwas juga menuturkan bahwa pihaknya akan membongkar kasus UPS tidak hanya pada pengadaan tahun 2014. Melainkan menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya juga akan segera diproses.
"Artinya gini. Kita lihat yang terjadi sekarang, kita juga akan ke belakang. Yang sekarang 2014 yang sedang kita tangani, dan gak menutup kemungkinan 2013 dan ke belakang," jelas Buwas.
Diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar. Padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Untuk Alex, Bareskrim bahkan telah melakukan penahanan, lantaran sudah lebih dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi