Suara.com - Kabareskrim Budi Waseso mengaku pihaknya akan mengusut tuntas kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014. Dia bahkan mengakui tidak tertutup kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan dimintai keterangannya terkait kasus yang tengah ditangani kepolisian tersebut.
Sebagaimana diketahui, terkait kasus pengadaan UPS 2014 ini, Jokowi saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun seperti dikatakan Budi Waseso, sebelum memeriksa Jokowi, penyidik Bareskrim terlebih dahulu akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Gak apa-apa. Kan kita akan tanyakan juga pada saat beliau (Jokowi) jadi Gubernur. Kan sekarang kan di tangan Pak Ahok. Ya, sama aja saya kira," ungkap sosok yang kerap disapa Buwas itu, usai bertemu Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5/2015).
Kepada wartawan di Balai Kota, Buwas juga menuturkan bahwa pihaknya akan membongkar kasus UPS tidak hanya pada pengadaan tahun 2014. Melainkan menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya juga akan segera diproses.
"Artinya gini. Kita lihat yang terjadi sekarang, kita juga akan ke belakang. Yang sekarang 2014 yang sedang kita tangani, dan gak menutup kemungkinan 2013 dan ke belakang," jelas Buwas.
Diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar. Padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Untuk Alex, Bareskrim bahkan telah melakukan penahanan, lantaran sudah lebih dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter
-
25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan
-
Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor
-
Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI
-
Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan
-
Mobil Terlaris JanuariJuli 2026: BYD dan Jaecoo Mengudara, Merek Jepang Kian Waspada
-
Pramuka Masa Kini, Masih Relevankah Morse ketika Semua Ada di Google?