Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Senin (4/5/2015) siang.
"Saya menghadap Pak Gubernur dalam hal koordinasi untuk tindak lanjut masalah penanganan UPS (uninterruptible power supply) ya, karena ada beberapa saksi yang harus saya mintai keterangan dari staf-staf beliau, jadi saya harus minta izin dulu sama Pak Gubernur," ujar Budi Waseso di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5/2015).
Selain koordinasi untuk pemeriksaan sejumlah pegawai pemerintah, kata Budi Waseso, pertemuan tadi juga membicarakan mengenai rencana memeriksa Ahok dalam kasus pengadaan UPS pada APBD 2014.
"Nanti juga Pak Gubernur juga kita mintai (keterangan) beliau, karena beliau kerja penanggung jawab juga dalam pemerintahan," kata Budi Waseso yang berdiri di samping Ahok.
Pemeriksaan terhadap staf pemerintah provinsi nanti akan dilakukan di Balai Kota Jakarta agar tak mengganggu pekerjaan mereka.
"Untuk percepatan penanganan kasus ini, tentunya nanti kami dari pihak kepolisian Bareskrim akan memeriksanya di kantor (DKI) saja, supaya tidak mengganggu daripada pekerjaan," kata Budi Waseso.
Namun, Budi Waseso masih enggan menyebutkan staf pemerintah yang akan dimintai keterangan penyidik. Yang pasti, kata dia, saksi mengetahui pengadaan alat UPS. Dan jumlah saksinya lebih dari lima orang.
"Nanti-nanti, tentunya yang berkaitan dengan kegiatan -kegiatan itu? Ada banyak ya (yang akan diperiksa), bisa lebih (dari lima orang) lah," kata Budi Waseso.
Budi Waseso juga belum mau menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
"Secepatnyalah, nanti kan ini terus berlanjut ya, kita tunggu waktunya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang berjalan, nanti kapan penyidik menjadwalkan pemeriksaan-pemeriksaan yang lainnya. Nanti kita koreksikan kembali dengan Pak Gub dengan penyidik karena penyidik yang nanti menjadwalkan waktunya," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi UPS, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat