Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso berjanji bekerja secara profesional dalam menangani kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Novel dijadikan tersangka karena dianggap bertanggungjawab atas penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga tewas pada tahun 2004 karena waktu itu Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu.
"Iya dong, obyektif dan profesional pastilah. Kita yakin dong sesuai prosedur. Harusnya kalian tanya dong, kenapa Novel waktu nangkap Bupati Buol nggak ditanya (salahi prosedur)?" kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Atas penangkapan dan upaya penahanan yang dilakukan penyidik, siang tadi, Novel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Budi Waseso langkah tersebut merupakan hak Novel.
"Itu hak Novel untuk ajukan praperadilan. Nggak masalah," kata Budi Waseso.
Dalam salah satu poin gugatan Novel disebutkan adanya perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel disimpulkan tak ada koordinasi di antara Kapolri dan Kabareskrim.
Menurut Budi Waseso, poin itu boleh saja diajukan. Polri sudah siap menjelaskan di pengadilan. Menurut Budi Waseso langkah Bareskrim sudah benar.
"Silakan saja. Nggak ada masalah. Kita sesuai prosedur penegakan hukum. Nggak ada masalah. Yang kita ikuti mekanisme dalam proses. Kalau mau dipraperadilankan silakan, itu akan diuji dipraperadilan. Silakan saja. Kita buktikan di praperadilan. Nggak usah berandai-andai, nggak usah ngeluarin aturan sendiri. Karena ini kan aturan ya," ujarnya.
Untuk diketahui, ada lima poin yang menjadi keberatan Novel dan pengacaranya atas penangkapan yang dilakukan kepolisian.
Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Juncto Pasal 52 KUHP.
Kedua, kubu Novel menilai dasar pengeluaran perintah penangkapan yakni Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015, tidak lazim karena seharusnya dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Sementara Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
Alasan ketiga, menurut pengacara Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.
Keempat, perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel disimpulkan pengacara Novel tak ada koordinasi di antara Kapolri dan Kabareskrim.
Selain keempat alasan itu, pengajuan praperadilan Novel, menurut kubu Novel juga didasarkan atas alasan: penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kadaluwarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?