Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso berjanji bekerja secara profesional dalam menangani kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Novel dijadikan tersangka karena dianggap bertanggungjawab atas penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga tewas pada tahun 2004 karena waktu itu Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu.
"Iya dong, obyektif dan profesional pastilah. Kita yakin dong sesuai prosedur. Harusnya kalian tanya dong, kenapa Novel waktu nangkap Bupati Buol nggak ditanya (salahi prosedur)?" kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Atas penangkapan dan upaya penahanan yang dilakukan penyidik, siang tadi, Novel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Budi Waseso langkah tersebut merupakan hak Novel.
"Itu hak Novel untuk ajukan praperadilan. Nggak masalah," kata Budi Waseso.
Dalam salah satu poin gugatan Novel disebutkan adanya perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel disimpulkan tak ada koordinasi di antara Kapolri dan Kabareskrim.
Menurut Budi Waseso, poin itu boleh saja diajukan. Polri sudah siap menjelaskan di pengadilan. Menurut Budi Waseso langkah Bareskrim sudah benar.
"Silakan saja. Nggak ada masalah. Kita sesuai prosedur penegakan hukum. Nggak ada masalah. Yang kita ikuti mekanisme dalam proses. Kalau mau dipraperadilankan silakan, itu akan diuji dipraperadilan. Silakan saja. Kita buktikan di praperadilan. Nggak usah berandai-andai, nggak usah ngeluarin aturan sendiri. Karena ini kan aturan ya," ujarnya.
Untuk diketahui, ada lima poin yang menjadi keberatan Novel dan pengacaranya atas penangkapan yang dilakukan kepolisian.
Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Juncto Pasal 52 KUHP.
Kedua, kubu Novel menilai dasar pengeluaran perintah penangkapan yakni Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015, tidak lazim karena seharusnya dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Sementara Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
Alasan ketiga, menurut pengacara Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.
Keempat, perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel disimpulkan pengacara Novel tak ada koordinasi di antara Kapolri dan Kabareskrim.
Selain keempat alasan itu, pengajuan praperadilan Novel, menurut kubu Novel juga didasarkan atas alasan: penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kadaluwarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius