Suara.com - Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan meminta Polri memasang spanduk di depan Mabes Polri berisi tulisan permintaan maaf kepada Novel dan keluarga.
Tulisan dalam spanduk yang diminta pengacara Novel adalah: Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah.
"Yang paling penting ada permintaan maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya dalam bentuk baliho yang harus ditempel oleh polisi di kantornya Mabes Polri menghadap ke jalan," kata Asfinawati usai mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan upaya penahanan terhadap Novel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015)
"Agar semua warga masyarakat bisa melihat dan menjadi pembelajaran bagi polri," Asfinawati menambahkan.
Pengacara menilai penangkapan dan upaya penahanan terhadap Novel tidak sah. Itu sebabnya, mereka mengajukan gugatan.
Gugatan praperadilan penyidik KPK Novel telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 37/pid.prap/2015/PN.Jak.Sel.
"Penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.
Selain itu, pengacara Novel menilai surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso sangat tidak lazim
"Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal ini tidak lazim karena dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," kata Muji.
"Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan," Muji menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP