Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 (satu rupiah) kepada penyidik Barekrim Mabes Polri, terkait tindakan penangkapan dan penahanannya.
Salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati mengatakan, alasan kliennya menuntut Rp1, terutama adalah karena penyidik Bareskrim telah menyalahi prosedur penangkapan.
"Pertama, orang ditangkap itu bukan untuk dihukum, tapi untuk kepentingan penyidikan dan diperiksa," ungkap Asfinawati, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Hal berikutnya menurut Asfinawati, karena tindakan penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel tidak lazim dan melanggar aturan Polri.
"Penangkapannya dilakukan tengah malam. Apakah lazim orang diperiksa tengah malam? Ini sudah melanggar peraturan internal Polri sendiri," tuturnya.
Tim Kuasa Hukum, menurut Asfinawati lagi, juga mempertanyakan soal pelaksanaan upaya penangkapan paksa yang dilakukan penyidik Bareskrim. Pasalnya, surat perintah penangkapan Novel tertanggal 24 April, namun penyidik andalan KPK itu baru ditangkap pada tanggal 1 Mei.
"Untuk apa surat penangkapan dikeluarkan begitu lama? Entah kenapa (justru) baru ditangkap," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?