Tidak berhenti di situ saja, lelaki itu juga memegang pinggang korban dan berkata, "Awas ya tak cubit kalau sampai tanya soal buruh."
Pinggang korban dipegang hingga wawancara doorstop selesai.
Saat itu korban hanya bisa diam, bingung dan merasa tertekan serta terintimidasi dengan perlakuan lelaki berkemeja putih tersebut.
Korban merasa syok saat dijewer di depan umum, padahal korban merasa tidak melakukan kesalahan. Wita juga menggunakan kartu pengenal dan membawa buku bertuliskan Aliansi Jurnalis Independen saat liputan tersebut, sehingga membuktikan bahwa korban seorang wartawan. Korban merasa dilecehkan dan diintimidasi dengan sikap pelaku tersebut.
Akibat sikap pelaku, korban merasa dihalang-halangi saat melakukan tugas peliputan, karena tangannya berada di pinggang korban dan siap untuk mencubit korban.
"Saat itu, saya hanya bisa diam mengikuti perintah karena sebelumnya sudah dijewer, lumayan sakit dan memalukan di depan umum," kata Wita.
Ketua AJI Yogyakarta Hendrawan Setiawan mengatakan atas kejadian itu, AJI Yogyakarta menyatakan sikap.
Pertama, kerja jurnalis tidak boleh ada penyensoran dan intimidasi dari siapapun. Sikap yang dilakukan pelaku telah melanggar melanggar ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3. Bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kedua, kata Hendrawan, dalam ketentuan pidana UU Pers Pasal 18 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"AJI menilai perbuatan pelaku adalah salah satu bentuk ancaman terhadap kebebasan pers," kata Hendrawan.
Ketiga, pelecehan yang dilakukan adalah pelecehan terhadap profesi dan pribadi korban. Sebagai pekerja perempuan maka pelaku telah melanggar haknya yakni bebas dari teror, bebas intimidasi, mendapatkan perlindungan dan keamanan.
Keempat, AJI Yogyakarta meminta Biro Pers Istana meminta maaf. Dan kelima, AJI juga meminta Presiden Jokowi menempatkan orang yang memahami UU Pers di Biro Pers Istana.
"Kami mengimbau agar semua pihak termasuk para pejabat untuk memahami UU Pers agar tidak ada pemberangusan terhadap pers seperti zaman orde baru," kata Hendrawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak