Suara.com - Pengadilan Federal Amerika menyatakan kalau program sistematis Pemerintah Amerika yang memta-matai telepon warganya digolongkan sebagai kegiatan ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengadilan tingkat banding pada Kamis (7/5/2015), merujuk pada program mata-mata yang pernah dibocorkan oleh bekas pegawai NSA Edward Snowden.
Keputusan ini sekaligus mendesak dan bahan masukan bagi anggota Kongres Amerika untuk menghapuskan atau menggantikan aturan kegiatan kontroversial syang berkaitan dengan anti terorisme.
Salah satu hakim panel pengadilan banding Gerard Lynch juga merujuk pada kemampuan FBI pada kegiatan yang sama, tapi tidak bisa diinterpretasikan agar badan mata-mata NSA juga punya otoritas merekan dan mengkoleksi sejumlah pembicaraan komunikasi warga.
Meski dinyatakan sebagai ilegal, namun pengadilan tidak menyebutkan kalau kalau kegiatan teresebut bertentangan dengan konstitusi Amerika.
Alasan hakim tidak mengkaitkannya dengan konstitusi karena untuk memberikan peluang buat kongres merumuskan kebijakan yang tepat untuk menangkal dan mengendus kegiatan terorisme. (reuters)
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
-
RS Polri Identifikasi Dua Jenazah Terbakar di ACC Kwitang sebagai Reno dan Farhan
-
Ledakan Mengguncang Masjid di SMA 72 Jakarta Utara, Benda Ini Diduga Jadi Pemicunya?
-
2 Siswa jadi Korban, Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Diduga dari Speaker Masjid
-
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Diduga Berasal dari Sound System
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Para Korban Diangkut Mobil, Viral Detik-detik Kepanikan usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading
-
DataOn Sukses Gelar Konferensi HR Tahunan ke-15: Gabungkan Inovasi & Sisi Humanis
-
Breaking News! Masjid di SMA 72 Diguncang Ledakan, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2