Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui sejumlah jabatan struktural di lembaga yang dipimpinnya saat ini kosong dan mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri.
"Posisi yang kosong ada direktur penyidikan, direktur pengawasan internal, kepala biro hukum, kepala biro humas. Kemudian yang akan kosong adalah Deputi Penindakan karena akan kembali ke Kejaksaan Agung dalam rangka pendidikan di Lemhannas, juga Deputi Pencegahan karena Pak Johan jadi pimpinan," kata Ruki melalui pesan singkat yang diterima pada Kamis (7/5/2015) di Jakarta.
Ruki pun mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri.
"Apa ada minat? Silakan apply," tambah Ruki.
KPK juga sudah melakukan jemput bola dengan menawarkan posisi tersebut ke sejumlah universitas, lembaga penegak hukum dan kementerian.
"Ke universitas juga sudah ditawarkan, ke lembaga penegak hukum, ke kementerian, lembaga dan kepada publik, lihat saja di website KPK," jelas Ruki.
Terkait pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko yang mengaku dimintai oleh KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal, Ruki menjelaskan bahwa jabatan Sekjen di KPK sudah terisi.
"Maksud Panglima kalau nanti Sekjen KPK kosong, sekarang kan masih terisi. Jabatan yang tadi itu saya bilang kosong dan kalau cocok kompetensinya, saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pejabat tinggi TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," ungkap Ruki.
Saat ini Sekjen KPK dijabat oleh Himawan Adinegoro.
"Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain, dan kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus beralih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh Undang-undang TNI," tambah Ruki.
Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, aparat dari TNI dapat mengisi posisi pendukung di KPK, namun bukan penyidik.
"Bukan penyidik, tapi posisi-posisi pendukung. Kepala bagian pengamanan misalnya, tapi masih dilihat dari sisi aturan dan Undang- undang," kata Johan melalui pesan singkat.
Namun Johan mengaku belum membicarakan detailnya.
"Bisa dari mana aja, tidak cuma dari unsur TNI," ungkap Johan.
PP No 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK pasal 7 ayat 1, menyatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persayaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK.
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra