Suara.com - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan tidak ada lagi warga dari dan luar daerah itu yang menambang batu akik ilegal di dalam kawasan hutan negara di Kecamatan Air Rami.
"Tidak ada lagi penambangan batu akik. Mereka sudah keluar dari hutan," kata Kepala Kantor Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga di Mukomuko, Sabtu (9/5/2015)
Ia mengatakan, warga tidak lagi melakukan penambangan batu akik di kawasan hutan negara tepatnya di bukit pengeran di Kecamatan Air Rami sejak peristiwa salah satu penambang tertimbun bekas galiannya sendiri.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak begitu mengetahui peristiwa penambang yang meninggal tertimbun bekas galiannya karena penambang yang meninggal itu bukan warga setempat.
Ia mengatakan, penambang di hutan negara itu tidak hanya tertimbun tetapi diduga jasad penambang itu tidak bisa dievakuasi sampai sekarang.
"Bagaimana mau mengevakuasinya kalau batu yang menimbunnya seberat satu ton," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada alat berat atau mobil yang bisa masuk ke dalam kawasan hutan melakukan evakuasi jasad penambang batu akik tersebut.
Kemungkinan, lanjutnya, sejak peristiwa itu warga lain menjadi tidak berani lagi melakukan penambangan batu akik.
"Kemungkinan masih ada yang berani tetapi jumlahnya tidak banyak lagi," ujarnya.
Ia berharap, dengan kejadian itu dapat menjadi pengalaman bagi warga untuk tidak melakukan penambangan batu akik ilegal dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
"Tidak hanya tambangnya yang ilegal. Mereka yang merusak kawasan hutan negara juga melanggar hukum," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bahrain Batal, Timnas Indonesia Ogah Lawan Tim Asia Tenggara Jelang SEA Games 2025
-
Gaji Timur Kapadze Jauh Lebih Kecil dari Kluivert dan STY, Tidak Ada Separuhnya!
-
Timur Kapadze Tunggu Tawaran Timnas Indonesia
-
Aliff Ali Diduga Poligami Tanpa Izin, Nuning Irpana Lapor Polda Metro Jaya
-
Acer Swift Go 14 AI: Laptop Cantik dengan Otak Cerdas dan Baterai Badak!
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!