Suara.com - Hari ini, Selasa (12/5/2015), Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa enam saksi terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan Kondensat milik negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. Aliran dana itu diduga mengalir ke Bank asing.
"Hari ini ada 6 saksi yang diperiksa penyidik, yaitu saksi dari SKK Migas dan saksi TPPI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak.
Menurut dia, keterangan keenam saksi dari SKK Migas dan TPPI ini sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Namun Vitor tidak menjelaskan, siapa saja dan apa peran para saksi tersebut.
"Semua saksi penting. Saksi ini merupakan rangkaian keterangan yang akan mengerucut," ujarnya.
Saat ditanya kapan tersangka dalam kasus ini diperiksa, Victor belum bisa menyampaikan.
"Pemeriksaan tersangka belum, nanti. Sekarang semua saksi-saksi dulu," katanya.
Sebelumnya dia menjelaskan, aliran dana dugaan korupsi dan TPPU penjualan Kondensat milik negara itu mengalir ke sebuah Bank asing, yaitu ke Bank Standard Chartered. Aliran dana itu dari Dolar ke Rupiah dan ada dari Rupiah ke Dolar.
"Tapi ini pasti sangat banyak, dan membutuhkan ketelitian untuk merekapnya. Kalau sudah terekap dengan baik, nanti kami bicarakan," kata Victor.
Selain aliran dana, imbuh Victor, penyidik juga tengah mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Sebab menurutnya, ada temuan uang hasil korupsi ini diubah menjadi aset dalam bentuk lain.
"Asset tracing sudah jalan. Tapi belum kelihatan kepada siapa saja, tapi sudah tahu rekeningnya masuk-keluar tanggal ini. Sekarang yang penting kita cari tahu ini ke siapa. Ada juga yang perorangan," paparnya.
Victor mengatakan, dalam kasus ini sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial DH. Penetapan tersangka ini dilakukan sejak terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Sejak penetapan tersangka, begitu SPDP keluar. Kita juga layangkan surat pencekalan," jelasnya.
Ditambahkan Victor, dalam kasus ini DH diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung PT TPPI untuk menerima proyek itu. Padahal seharusnya, proses penunjukan ini melewati tahapan lelang.
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist