Suara.com - Hari ini, Selasa (12/5/2015), Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa enam saksi terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan Kondensat milik negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. Aliran dana itu diduga mengalir ke Bank asing.
"Hari ini ada 6 saksi yang diperiksa penyidik, yaitu saksi dari SKK Migas dan saksi TPPI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak.
Menurut dia, keterangan keenam saksi dari SKK Migas dan TPPI ini sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Namun Vitor tidak menjelaskan, siapa saja dan apa peran para saksi tersebut.
"Semua saksi penting. Saksi ini merupakan rangkaian keterangan yang akan mengerucut," ujarnya.
Saat ditanya kapan tersangka dalam kasus ini diperiksa, Victor belum bisa menyampaikan.
"Pemeriksaan tersangka belum, nanti. Sekarang semua saksi-saksi dulu," katanya.
Sebelumnya dia menjelaskan, aliran dana dugaan korupsi dan TPPU penjualan Kondensat milik negara itu mengalir ke sebuah Bank asing, yaitu ke Bank Standard Chartered. Aliran dana itu dari Dolar ke Rupiah dan ada dari Rupiah ke Dolar.
"Tapi ini pasti sangat banyak, dan membutuhkan ketelitian untuk merekapnya. Kalau sudah terekap dengan baik, nanti kami bicarakan," kata Victor.
Selain aliran dana, imbuh Victor, penyidik juga tengah mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Sebab menurutnya, ada temuan uang hasil korupsi ini diubah menjadi aset dalam bentuk lain.
"Asset tracing sudah jalan. Tapi belum kelihatan kepada siapa saja, tapi sudah tahu rekeningnya masuk-keluar tanggal ini. Sekarang yang penting kita cari tahu ini ke siapa. Ada juga yang perorangan," paparnya.
Victor mengatakan, dalam kasus ini sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial DH. Penetapan tersangka ini dilakukan sejak terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Sejak penetapan tersangka, begitu SPDP keluar. Kita juga layangkan surat pencekalan," jelasnya.
Ditambahkan Victor, dalam kasus ini DH diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung PT TPPI untuk menerima proyek itu. Padahal seharusnya, proses penunjukan ini melewati tahapan lelang.
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Misi Besar Gus Kikin di Muktamar NU: Sulap Jutaan Nahdliyyin Jadi Kekuatan Ekonomi
-
Kenapa Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Kita Sering "Mandul" di Luar Negeri?
-
Baru Dibantai Dewa United, Brisbane Roar Antusias Hadapi Persija Jakarta
-
15 Tahun Bersama Gojek, 70 Mitra Driver Legend Dapat Apresiasi Umrah ke Tanah Suci
-
35,24 Ton Sampah Sisa Demo DPR Diangkut dari Jalan Asia Afrika hingga Gerbang Pemuda
-
Dari Komedi ke Tarik Suara, Rudal Timur Perkenalkan RUTIM
-
Akses Masuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan ke Pintu Bypass
-
Review Film Motor City: Sengaja Mengorbankan Cerita demi Gaya
-
Rumus Volume dan Luas Permukaan Tabung Lengkap Contoh Soal dan Pembahasan
-
Gara-gara Fogging, Sistem Pemadam di Basement KPK Aktif dan Dikira Kebakaran