Suara.com - Hari ini, Selasa (12/5/2015), Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa enam saksi terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan Kondensat milik negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. Aliran dana itu diduga mengalir ke Bank asing.
"Hari ini ada 6 saksi yang diperiksa penyidik, yaitu saksi dari SKK Migas dan saksi TPPI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak.
Menurut dia, keterangan keenam saksi dari SKK Migas dan TPPI ini sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Namun Vitor tidak menjelaskan, siapa saja dan apa peran para saksi tersebut.
"Semua saksi penting. Saksi ini merupakan rangkaian keterangan yang akan mengerucut," ujarnya.
Saat ditanya kapan tersangka dalam kasus ini diperiksa, Victor belum bisa menyampaikan.
"Pemeriksaan tersangka belum, nanti. Sekarang semua saksi-saksi dulu," katanya.
Sebelumnya dia menjelaskan, aliran dana dugaan korupsi dan TPPU penjualan Kondensat milik negara itu mengalir ke sebuah Bank asing, yaitu ke Bank Standard Chartered. Aliran dana itu dari Dolar ke Rupiah dan ada dari Rupiah ke Dolar.
"Tapi ini pasti sangat banyak, dan membutuhkan ketelitian untuk merekapnya. Kalau sudah terekap dengan baik, nanti kami bicarakan," kata Victor.
Selain aliran dana, imbuh Victor, penyidik juga tengah mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Sebab menurutnya, ada temuan uang hasil korupsi ini diubah menjadi aset dalam bentuk lain.
"Asset tracing sudah jalan. Tapi belum kelihatan kepada siapa saja, tapi sudah tahu rekeningnya masuk-keluar tanggal ini. Sekarang yang penting kita cari tahu ini ke siapa. Ada juga yang perorangan," paparnya.
Victor mengatakan, dalam kasus ini sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial DH. Penetapan tersangka ini dilakukan sejak terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Sejak penetapan tersangka, begitu SPDP keluar. Kita juga layangkan surat pencekalan," jelasnya.
Ditambahkan Victor, dalam kasus ini DH diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung PT TPPI untuk menerima proyek itu. Padahal seharusnya, proses penunjukan ini melewati tahapan lelang.
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?