- Hakim tetapkan kerugian negara kasus korupsi minyak Pertamina sebesar Rp9,4 triliun.
- Majelis hakim tolak asumsi kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun.
- Riva Siahaan dan Maya Kusmaya divonis sembilan tahun penjara terkait korupsi minyak.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mencapai Rp9,4 triliun. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Berdasarkan laporan BPK RI terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam tata kelola minyak Kementerian ESDM, ditemukan kerugian pada PT Pertamina sebesar Rp2,5 triliun. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN periode 2018-2023 yang secara keseluruhan mencapai Rp9,41 triliun," ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan, Kamis (26/2/2026).
Namun, majelis hakim menolak dalil mengenai kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang diajukan oleh tim ahli lainnya. Hakim menilai perhitungan tersebut masih bersifat asumsi dan belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
"Majelis hakim berpendapat bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara yang disampaikan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra masih bersifat asumsi. Terdapat banyak faktor yang memengaruhi sehingga hasilnya tidak pasti dan tidak nyata. Oleh karena itu, kerugian perekonomian negara tersebut dinyatakan belum terbukti secara hukum," jelas Sigit.
Hakim menegaskan bahwa mereka sepenuhnya sependapat dengan penghitungan resmi dari BPK, namun tidak sependapat dengan hasil analisis kerugian ekonomi dari para ahli tersebut karena kurangnya pembuktian yang konkret. "Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, unsur merugikan keuangan negara dinyatakan telah terpenuhi," tambahnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Eks Direktur Utama Riva Siahaan serta mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, mantan VP Trading Operations Edward Corne divonis lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi