- Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis sembilan tahun penjara kasus korupsi minyak.
- Riva Siahaan nilai majelis hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan.
- Riva Siahaan tidak menyesal mengabdi di Pertamina meski harus dipenjara.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menilai masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Riva usai dijatuhi vonis sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan,” ujar Riva saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Meski harus menghadapi hukuman penjara, Riva mengaku menyerahkan segala ketidakadilan yang ia rasakan kepada Tuhan. Ia meyakini kebenaran akan terungkap pada waktunya.
“Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik untuk menunjukkan keadilan. Saya percaya bahwa Tuhan Maha Baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Riva menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menyesal telah mengabdi pada perusahaan pelat merah tersebut, meski jabatan yang pernah diembannya kini berujung pada konsekuensi hukum.
“Saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan selama sembilan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
“Dalam hal penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” jelas Hakim Fajar.
Vonis sembilan tahun penjara ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Riva dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta Riva membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik