- Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis sembilan tahun penjara kasus korupsi minyak.
- Riva Siahaan nilai majelis hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan.
- Riva Siahaan tidak menyesal mengabdi di Pertamina meski harus dipenjara.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menilai masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Riva usai dijatuhi vonis sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan,” ujar Riva saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Meski harus menghadapi hukuman penjara, Riva mengaku menyerahkan segala ketidakadilan yang ia rasakan kepada Tuhan. Ia meyakini kebenaran akan terungkap pada waktunya.
“Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik untuk menunjukkan keadilan. Saya percaya bahwa Tuhan Maha Baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Riva menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menyesal telah mengabdi pada perusahaan pelat merah tersebut, meski jabatan yang pernah diembannya kini berujung pada konsekuensi hukum.
“Saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan selama sembilan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
“Dalam hal penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” jelas Hakim Fajar.
Vonis sembilan tahun penjara ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Riva dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta Riva membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni