Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menjalani pemeriksaan perdana hari ini, Selasa (12/5/2015), pasca resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Selasa (5/5) lalu. Saat ditanya wartawan, tak satu kata pun keluar dari mulut mantan politisi Partai Demokrat tersebut. Jeroi hanya bisa tersenyum sembari masuk ke dalam Gedung KPK.
Seperti diketahui, oleh penyidik KPK, Jero ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan untuk dana operasional menteri pada saat dirinya menjabat Menteri ESDM. Padahal sebelumnya, mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut yakin dirinya tidak bakal ditahan. Pasalnya, dirinya menilai sudah memenuhi kriteria KPK untuk tidak menahan dirinya.
"Mengenai ditahan, ini kan ada kriteria yang tentu berlaku umum, bahwa seseorang tersangka yang kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya, maka itulah kriteria yang sudah dipenuhi. Maka alasannya kuat untuk tidak ditahan," ungkap Jero saat itu.
Jero menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana itu adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Atas perbuatannya, Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga menduga bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini