Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menjalani pemeriksaan perdana hari ini, Selasa (12/5/2015), pasca resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Selasa (5/5) lalu. Saat ditanya wartawan, tak satu kata pun keluar dari mulut mantan politisi Partai Demokrat tersebut. Jeroi hanya bisa tersenyum sembari masuk ke dalam Gedung KPK.
Seperti diketahui, oleh penyidik KPK, Jero ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan untuk dana operasional menteri pada saat dirinya menjabat Menteri ESDM. Padahal sebelumnya, mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut yakin dirinya tidak bakal ditahan. Pasalnya, dirinya menilai sudah memenuhi kriteria KPK untuk tidak menahan dirinya.
"Mengenai ditahan, ini kan ada kriteria yang tentu berlaku umum, bahwa seseorang tersangka yang kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya, maka itulah kriteria yang sudah dipenuhi. Maka alasannya kuat untuk tidak ditahan," ungkap Jero saat itu.
Jero menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana itu adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Atas perbuatannya, Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga menduga bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, 11 Rumah Hangus
-
Shakira hingga BTS Tampil di Final Piala Dunia 2026, Ini Fakta Halftime Show Bersejarah
-
Final Piala Dunia 2026: Spanyol Taktis vs Argentina Adaptif, Siapa Unggul?
-
Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah di Palembang, Polisi Ungkap Modusnya
-
Argentina Road to Final Piala Dunia 2026: Dua Kali Lolos dari Lubang Jarum
-
Spanyol Road to Final Piala Dunia 2026: Ditahan Tim Debutan Kini Tantang Juara Bertahan
-
LRT Sumsel Kampanyekan Transportasi Publik, Penumpang Stasiun Cinde Tembus 110 Ribu
-
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas dengan Luka Bacok di Punggung
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!