- Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menyuap hakim perkara CPO.
- Suap tersebut mengakibatkan majelis hakim membebaskan korporasi terdakwa, mencoreng integritas peradilan Indonesia.
- Marcella juga dihukum denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp16,2 miliar, terkait TPPU dan suap hakim.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat terhadap advokat Marcella Santoso.
Marcella Santoso divonis 16 tahun pidana penjara, usai terbukti melakukan suap kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara crude palm oil (CPO) dengan terdakwa korporasi.
Putusan ini menjadi sorotan mengingat keterlibatan oknum penegak hukum dalam skandal suap yang memengaruhi putusan perkara besar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Marcella Santoso telah mencederai integritas institusi peradilan di Indonesia.
Buntut suap, yang dilakukan oleh Marcella, majelis hakim membuat vonis lepas terhadap korporasi yang sedang berperkara.
Selain hukuman badan terkait tindak pidana korupsi, Marcella juga divonis melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3/2026) tersebut mengungkap rincian hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Efendi, membacakan putusan yang mencakup pidana penjara, denda, hingga kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp600 juta subsider 150 hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Efendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
Hukuman finansial yang dijatuhkan kepada Marcella Santoso tergolong sangat besar. Selain pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti senilai Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Kewajiban uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Marcella, divonis usai terbukti bersalah setelah terbukti memberikan suap kepada lima orang dari pihak pengadilan.
Praktik lancung ini dilakukan secara sistematis untuk memengaruhi hasil akhir persidangan perkara CPO yang melibatkan kepentingan korporasi besar.
Identitas para penerima suap tersebut diungkap secara benderang dalam persidangan.
Adapun, kelima orang yang disuap yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Berita Terkait
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung